Nasional
Jamaah Umrah Indonesia Divonis 2 Tahun Penjara Usai Lecehkan Wanita Asal Lebanon
Kaltimtoday.co - Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap MS (26), jemaah umrah Indonesia. Warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), itu juga didenda 50 ribu riyal atau sekitar Rp 200 juta.
MS didakwa telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon di Masjidil Haram. Peristiwa ini terjadi pada November 2022 lalu.
Kala itu MS berangkat umrah melalui travel PT Annimah Bulaeng Wisata dan tercatat sebagai jemaah umrah periode 3-15 November 2022.
Direktur Utama PT Annimah Bulaeng Wisata, Nimawaty Natsir mengatakan, pada tanggal 10 November, MS harus berhadapan dengan hukum.
Kejadian berawal saat MS bersama rombongan keluarga hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium Hajar Aswad.
Di lokasi inilah kemudian terjadi pelecehan tersebut. MS lantas diamankan kepolisian Arab Saudi.
"Jemaah tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita Lebanon," ujar Nimawaty dalam surat keterangannya kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Jumat (20/1/2023).
Nimawaty mengatakan, pihaknya telah melakukan segala upaya untuk mendampingi dan juga melakukan koordinasi dengan pihak Muassasah yang bertanggung jawab di Arab Saudi.
Sayangnya, upaya yang dilakukan gagal. MS harus menjalani proses hukum dan ditahan hingga kini.
Berdasarkan putusan Pengadilan Arab Saudi menetapkan bahwa MS dinyatakan terbukti bersalah dan mengakui pada saat investigasi benar telah melakukan pelecehan seksual.
Bukti diperkuat dengan dua keterangan saksi petugas keamanan yang melihat secara langsung kejadian tersebut.
"Sehingga hakim menetapkan terdakwa divonis selama 2 tahun penjara dan denda sejumlah 50.000 Riyal serta diberitakan di surat kabar lokal Mekkah dengan biaya ditanggung oleh terdakwa," ungkapnya.