Samarinda

Jangan Merokok Sambil Berkendara! Bisa Dipenjara 3 Bulan

Ade Saputra — Kaltim Today 06 Mei 2023 15:30
Jangan Merokok Sambil Berkendara! Bisa Dipenjara 3 Bulan
Ilustrasi merokok saat berkendara di jalan raya. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Merokok sambil berkendara akan membahayakan pengguna jalan yang lain, bahkan diri sendiri. 

Oleh sebab itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo mengimbau kepada pengendara jalan raya untuk tidak merokok saat membawa kendaraan. Pihaknya akan langsung memberikan sanksi apabila ada pengendara yang merokok sambil berkendara.

"Apabila ada yang melakukannya akan kami tindak tegas," jelas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat diwawancara awak media, pada Sabtu (6/5/2023).

Dia menambahkan, peraturan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22/2009 pasal 106 ayat 1 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. 

Kompol Gulo juga menyebut, berkendara sambil merokok sama saja dengan berkendara tidak berkonsentrasi. Sanksi yang diberikan pun tidak main-main, bisa berupa denda hingga pidana.

"Selain membuat pengguna jalan lain terganggu, bisa juga menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.

Bagi pelanggar, akan dijerat dengan pasal 283 yakni dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya