Nasional
Janji Panglima TNI Laksamana Yudo Margono: Tak Akan Lindungi Anggota yang Salah dalam Kasus Basarnas

Kaltimtoday.co - Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, dengan tegas menegaskan bahwa TNI tidak akan melindungi dua oknum anggotanya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas (Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan). Menurutnya, anggota yang terbukti bersalah akan mendapat sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," kata Panglima TNI usai meninjau Latihan Gabungan TNI Dharma Yudha 2023 di Pusat Latihan Pertempuran Marinir 5 Baluran, Situbondo, Jawa Timur, pada Selasa (1/8/2023).
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang di Basarnas, bersama dengan tiga orang lainnya.
Panglima TNI menegaskan bahwa TNI tidak akan melakukan intervensi dalam kasus tersebut dan selalu tunduk pada hukum. "Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya.
Menkopolhukam (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) Mahfud MD juga telah menyampaikan bahwa TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997. Selama undang-undang mengenai TNI belum diatur secara khusus, maka akan menggunakan Peradilan Militer.
Panglima TNI menegaskan bahwa masyarakat dapat mengikuti perkembangan penyidikan dalam kasus dugaan suap di Basarnas. TNI tetap akan berpegang pada hukum dan anggota yang terbukti bersalah akan diberi sanksi, sementara yang berprestasi akan mendapat penghargaan.
Janji Panglima TNI ini mencerminkan komitmen pihak berwenang untuk memberantas korupsi dan menjalankan proses hukum dengan adil dan transparan.
Related Posts
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran 2025, Nilainya Capai Rp 341 Juta
- Indonesia Kirim 73 Personel INASAR ke Myanmar, Bantu Evakuasi Korban Gempa dan Buka Pos Medis
- KPK Undur Batas Akhir LHKPN 2024 hingga 11 April 2025 karena Libur Idulfitri
- Jejak Sejarah Dwifungsi Tentara di Kalimantan Timur 1959-1965
- Dukung Rencana Prabowo Penjarakan Koruptor di Pulau Terpencil, KPK: Tak Perlu Sediakan Makan, Cukup Alat Pertanian