Nasional
KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Haji, 10 Pimpinan Travel Diperiksa
Kaltimtoday.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pihak terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Pada pemeriksaan yang berlangsung Senin (17/11/2025), sebanyak 12 saksi dipanggil, yang sebagian besar merupakan pimpinan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, berfokus pada penelusuran praktik jual beli kuota haji tambahan kepada calon jemaah. Penyidik ingin memastikan bagaimana mekanisme transaksi tersebut dilakukan oleh para penyelenggara haji.
Selain itu, KPK juga menelisik fasilitas dan layanan yang disediakan oleh PIHK. Penyidik memeriksa apakah layanan yang diberikan sesuai dengan biaya yang dibayarkan oleh para calon jemaah.
Budi menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari rangkaian pengumpulan keterangan yang sebelumnya telah dilakukan di sejumlah daerah, antara lain Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Barat, Makassar, dan Kalimantan Timur. Menurutnya, kondisi dan modus operandi di setiap daerah berbeda sehingga perlu pendalaman lebih lanjut.
“Kami perlu menggali detail terkait jual beli kuota yang dilakukan PIHK. Ini merupakan dampak dari adanya diskresi pembagian kuota ibadah haji khusus,” ujar Budi.
Ia memaparkan bahwa dari total 20.000 kuota haji, ketentuan idealnya adalah 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, diskresi yang dikeluarkan Menteri Agama saat itu, yang diduga tidak sesuai aturan, mengubah pembagian tersebut menjadi 50:50.
Perubahan itu menyebabkan kuota reguler berkurang drastis, sementara kuota haji khusus yang dikelola PIHK meningkat signifikan. Karena itu, KPK juga memeriksa pihak-pihak di Kementerian Agama yang mengetahui proses terbitnya diskresi tersebut.
“Kami ingin mengetahui apa motif di balik diskresi itu. Tim penyidik telah meminta banyak keterangan dari pihak internal Kemenag untuk memperkuat proses penyidikan kasus kuota haji,” kata Budi.
[RWT]
Related Posts
- Kejari Kukar Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pabrik Jahe di Desa Jonggon Jaya, Kerugian Capai Rp 2,02 Miliar
- Penyelewengan Kredit BPR Terungkap, Celah Pengawasan Jadi Sorotan
- Kuota Haji Kukar Dipotong 361 Kursi, DPRD Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang
- KPK Tunggu Putusan Pengadilan Tipikor Sebelum Periksa Gubernur Sumut Bobby Nasution
- KPK Tetapkan Riau sebagai Zona Merah Korupsi, Dorong Pemprov Perbaiki Tata Kelola







