PPU

Jelang Kick Off Vaksinasi, Aparat Kepolisian Jaga Ketat Gudang Farmasi Dinkes PPU

Kaltim Today
31 Januari 2021 19:14
Jelang Kick Off Vaksinasi, Aparat Kepolisian Jaga Ketat Gudang Farmasi Dinkes PPU

Kaltimtoday.co, Penajam – Jelang kick off vaksinasi di Penajam Paser Utara ( PPU), Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan menginstruksikan kepada pasukannya untuk melakukan pengamanan vaksin Sinovac. Kick off vaksinasi di PPU ini akan digelar di RSUD Ratu Aji Putri Botung Penajam, Senin (1/2/2021).

Vaksinasi tahap pertama esok akan dilakukan kepada bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, para asisten, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kapolres PPU, dan Dandim 0913 PPU.

Kapolres PPU Hendrik Hermawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawalan dan pengamanan vaksin. Seperti yang terlihat saat kedatangan vaksin Kamis (28/1/2021), pihak kepolisian mengawal vaksin dari Samarinda hingga tiba di PPU dan disimpan di gudang farmasi Dinas Kesehatan (Dinkes) PPU.

“Kamis kemarin vaksin sudah dikawal dari Samarinda hingga PPU, yang kini disimpan di gudang farmasi Dinkes,” terang Hendrik.

Kapolsek semua kecamatan juga sudah diberi instruksi pengamanan dan pengawalan di puskesmas. Pengamanan dilakukan selama 24 jam penuh, dibantu juga oleh TNI dan Satpol PP.

“Alhamdulillah vaksin baik yang ada di gudang farmasi dan di kecamatan atau puskesmas itu diberi pengamanan. Jadi semua dijaga satu regu empat orang, sistem tiga shift selama 24 jam, TNI Satpol PP juga ikut bantu,” jelasnya.

Hendrik sebagai salah satu peserta vaksinasi sudah mendapatkan undangan, dirinya pun menyatakan siap. Dia berharap proses vaksinasi dapat berjalan lancar dan semua selalu dalam kondisi sehat.

“Saya siap divaksin. Kemarin sudah dapat undangan dari dr Grace (Kepala Dinkes PPU). Semoga lancar agendanya dan kita semua sehat selalu,” lanjutnya.

Di luar itu, dalam usaha menangani pandemi Covid-19 di PPU, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah diperpanjang., dimana berbagai kegiatan yang berpotensi mendatangkan keramaian tidak diperbolehkan, tempat usaha pun dibatasi jumlah pengunjung dan waktunya. Pengawasan kepada masyarakat dilakukan baik oleh polisi, TNI dan Gugus Tugas Covid-19. Jika ada pelanggaran konsekuensinya akan bubarkan.

[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]



Berita Lainnya