PPU
Polres PPU Bongkar Bisnis Narkoba Berkedok Bengkel Truk
Kaltimtoday.co, Penajam – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (Polres PPU) berhasil melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Babulu Darat yang diduga menjadi tempat pesta sabu dan jual beli narkoba.
Anggota Polres PPU berhasil meringkus tiga tersangka dan mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu, bong, dan pil dobel L sebanyak 8.338 butir, hal ini disampaikan pada konferensi pers di Kantor Polres PPU Jumat (29/1/2021).
Berawal dari laporan warga tentang adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU Sat Resnarkoba Polres PPU bergerak untuk menangkap tersangka. Penangkapan serta penggeledahan dilakukan pada sore hingga malam, Kamis (28/1/2021).
Tiga tersangka masing-masing berinisial SA (31), AA (33) dan MA (41). Tersangka berkedok membuka bengkel untuk mobil truk yang lewat, diketahui konsumen didominasi oleh para supir truk. Dalam kasus ini Polisi membuat dua laporan yaitu penyalahgunaan obat terlarang dan perdagangan narkotika.
“Kedok yang digunakan tersangka ini mereka buka bengkel untuk truk yang lewat, dan ternyata konsumen memang dominan supir truk,” ujar AKP Anton Saman, Kasat Resnarkoba Polres PPU.
Tersangka masing-masing berjenis kelamin laki-laki berinisial SA (31) dan rekannya AA (33) ditangkap pukul 19.55 Wita Kamis (28/1/2021). Tersangka dikenakan pasal 114 (1) JO 132 (1), 112 (1) JO 132 (1) dan 127 UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Saat penggerebekan, SA dan AA sedang merakit bong dan dilanjutkan dengan penggeledahan serta penangkapan. Didapati satu paket narkotika jenis sabu di lantai sebuah kamar dan satu paket lainnya dibungkus rokok yang beratnya kurang dari satu gram, dari keterangan tersangka, barang haram itu berasal dari luar daerah yang didapat dari supir truk.
“Saat penggerebekan mereka sedang rakit bong, lalu digeledah dapat paket sabu di kamar dan bungkus rokok, mereka dapat itu dari supir truk, asalnya dari daerah tetangga,” terangnya.
Selanjutnya di TKP yang sama, tersangka MA (41) berjenis kelamin perempuan juga diamankan. MA dikenakan pasal 114 (1) dan 112 (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun, serta UU 36/2009 tentang kesehatan dengan maksimal hukuman 15 tahun.
Modus yang digunakan MA adalah mengaku sebagai penjual obat herbal. Dengan kedok bengkel miliknya digunakan untuk tempat menjual dan menggunakan narkoba kepada konsumen yang rata-rata berprofesi sebagai supir truk. Tak tanggung-tanggung, barang bukti berupa 8.338 butir Dobel L berhasil diamankan.
Dobel L ini dikirim dari luar pulau dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Dobel L terdiri dari paket besar dan paket kecil dalam plastik siap jual, paket kecil ini siap dijual dengan harga Rp 100 ribu per plastik yang berisi 20 butir. Selanjutnya Polres PPU akan mendalami jaringan terkait dengan tiga tersangka ini.
“Barang bukti yang didapat ada 8.338 butir Pil Dobel L, dikirim dari luar pulau lewat jasa pengiriman barang. Paket dalam plastik kecil isinya 20 butir dijual dengan harga Rp 100 ribu,” lanjutnya.
[ALF | RWT]
Related Posts
- Pelaku Pemain Judol Diringkus, Polisi Sebut Perputaran Uang hingga Rp 10 Juta
- Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Bahaya Narkoba Jadi Fokus Penyuluh KB
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Ungkap 300 Kasus Judi Online, 370 Orang Ditangkap
- Seorang Ibu Paruh Baya Pemilik Warung Kelontong di Kembang Janggut Kedapatan Miliki Belasan Poket Narkotika
- DPRD Berau Soroti Peredaran Narkoba di Berau, Harap Masyarakat Turut Andil Bantu Kinerja Polisi