PPU

Pupuk Subsidi Langka, Petani di PPU Merana

Kaltim Today
26 Januari 2021 15:52
Pupuk Subsidi Langka, Petani di PPU Merana
Sebagian petani padi di PPU terancam gagal panen karena diserang hama sundep.

Kaltimtoday.co, Penajam – Petani di Penajam Paser utara (PPU) kebingungan untuk memenuhi kebutuhan tanamnya. Ketersediaan pupuk subsidi mengalami kelangkaan. Hal ini disebabkan proses pendistribusian pupuk subsidi ke kios belum sampai. Selain itu harga pupuk subsidi tahun ini juga mengalami kenaikan.

Salah satu pemilik kios pupuk resmi Asef Suryana menjelaskan, pupuk subsidi belum bisa datang karena distributor masih harus memasukan data kelompok tani (Poktan) dan anggota ke produsen. Tahun ini kemungkinan ketersediaan pupuk subsidi sering kosong. Sebab kuota belum sebanding dengan kebutuhan petani. Namun, untuk pupuk nonsubsidi ketersediaannya selalu aman di gudang.

“Pupuk subsidi belum datang, data Poktan masih diproses. Nanti pupuk subsidi akan sering kosong karena kuota sekarang belum sesuai kebutuhan,” katanya.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam paser utara (PPU), Iswan Padda.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Penajam paser utara (PPU), Iswan Padda.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian (Distan) PPU Iswan Padda mengungkapkan, untuk kuota pupuk subsidi di PPU sudah ada kenaikan sejak 2020. Alokasi pupuk bersubsidi nasional mengalami peningkatan pada 2021 berjumlah 9 juta ton. 2020, PPU hanya mendapat alokasi sebanyak 7,9 juta ton, sehingga berpengaruh pada kuota pupuk bersubsidi di PPU yang secara otomastis juga meningkat.

“Untuk tahun ini kuota kita mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun lalu. Usulan kuota kebutuhan sudah disampaikan, namun namanya usulan bisa saja tidak 100 persen disetujui pusat. Kami harap jangan sampai ada kesenjangan antara kuota dan kebutuhan petani,” ujar Iswan saat ditemui di ruangannya, Senin (25/1/2021).

Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Poktan yang tidak menginput pada RDKK tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi. Surat Keputusan (SK) perihal kuota pupuk subsidi dari provinsi dan daerah untuk 2021 sudah ditetapkan, semua disesuaikan dengan kuota yang diberikan dari pusat.

Petani harus bisa mengombinasikan antara pupuk subsidi dengan non subsidi. Namun yang menjadi masalah saat ini adalah harga pupuk subsidi mengalami kenaikan. Selain itu, harga pupuk nonsubsidi yang lebih mahal, bisa mencapai tiga kali lipat harga pupuk subsidi.

“Solusinya untuk tahun ini sementara petani bisa menggabungkan pupuk subsidi dan nonsubsidi. Jadi jika kebutuhan pupuk subsidinya kurang, sisanya bisa digunakan untuk pupuk nonsubsidi,” lanjut Iswan.

Kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tertulis pada Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman harga eceran tertinggi. Alasannya adalah pemerintah kekurangan dana subsidi pupuk sebesar Rp 7,307 triliun. Penyaluran pupuk bersubsidi membutuhkan dana sekitar Rp 32,584 triliun, sedangkan dana yang dimiliki hanya Rp 25,277 triliun.

[ALF | TOS]



Berita Lainnya