Kaltim

Jelang Pemilu 2024, Logo Partai Tak Boleh Lagi Terpasang di Kegiatan DPRD Kaltim

Kaltim Today
01 Februari 2023 19:22
Jelang Pemilu 2024, Logo Partai Tak Boleh Lagi Terpasang di Kegiatan DPRD Kaltim
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan, beberapa poin penting dari pemaparan Bawaslu Kaltim. Salah satunya larangan penggunaan logo partai di kegiatan DPRD Kaltim jelang Pemilu 2024.

"Menurut Bawaslu, pada saat partai ditetapkan menjadi peserta pemilu, maka logo berkegiatan DPRD itu tidak boleh lagi tercantum logo partai dan nomor urut. Dalam aturan Bawaslu itu dianggap melanggar," sebut Baharuddin Demmu, Rabu (1/2/23).

Seandainya terjadi dan ada aduan, maka Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim akan turun tangan. Kemudian, terkait maraknya pemasangan baliho yang hampir tersebar di semua kabupaten dan kota se-Kaltim.

"Secara aturan itu melanggar, terutama yang melanggar itu kalau ada penyampaian-penyampaian pesan. Saat ini kan belum masuk tahap kampanye," sambung dia.

Sehingga, ujar Baharuddin Demmu, ketika ada logo partai atau nomor urut partai yang sengaja disematkan di kegiatan-kegiatan DPRD Kaltim seperti sosper, sosbang, hingga reses maka dilarang. Sebab belum waktunya.

"Itu boleh tapi di internal aja, sosialisasi. Kalau kampanye tidak boleh, sehingga tindak lanjut dari itu, saya kira Komisi I ini mitranya sama Satpol PP. Kami akan coba diskusi dengan internal Komisi I untuk berdialog," tambah politisi dari Fraksi PAN itu.

Tujuannya berdialog dengan Satpol PP untuk memastikan apakah pemasangan baliho di kabupaten dan kota itu memang benar ada pelanggaran. Jika iya, maka pihaknya ingin baliho tersebut ditertibkan.

"Kami harapkan dalam proses tahapan pemilu ini bahwa semua peserta pemilu termasuk anggota DPRD kita berharap tidak terjadi pelanggaran," tandasnya.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram “Kaltimtoday.co”, caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya