Nasional

Jemaah Haji Indonesia 2023 Gelombang 1 Pulang ke Tanah Air Hari Ini

Diah Putri — Kaltim Today 04 Juli 2023 10:02
Jemaah Haji Indonesia 2023 Gelombang 1 Pulang ke Tanah Air Hari Ini
Penerbangan jemaah haji Indonesia 2023. (kemenag.go.id)

Kaltimtoday.co - Jadwal kepulangan jemaah haji Indonesia gelombang 1 akan dimulai hari ini Selasa (4/7/2023). Jemaah haji gelombang 1 yang sudah menyelesaikan seluruh rangkaian Tawaf Ifadah dan Tawaf Wada akan bersiap meninggalkan Tanah Suci Mekkah dan bertolak kembali menuju Tanah Air.

Dilansir dari Kemenag RI, Akhmad Fauzin selaku Juru Bicara PPIH Pusat menyampaikan jemaah dan petugas yang berangkat hari ini berjumlah 6.961 orang atau 18 kelompok terbang (kloter) dengan rincian sebagai berikut:

  1. Debarkasi Batam (BTH) 1 = 374 orang;
  2. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 4 = 374 orang;
  3. Debarkasi Surabaya (SUB) 1 = 450 orang;
  4. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 1 = 400 orang;
  5. Debarkasi Surabaya (SUB) 2 = 450 orang;
  6. Debarkasi Jakarta Bekasi (JKS) 2 = 480 orang;
  7. Debarkasi Surabaya (SUB) 3 = 450 orang;
  8. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 1 = 393 orang;
  9. Debarkasi Medan (KNO) 1 = 360 orang;
  10. Debarkasi Aceh (BTJ) 1 = 393 orang;
  11. Debarkasi Solo (SOC) 1 = 360 orang;
  12. Debarkasi Makassar (UPG) 1 = 393 orang;
  13. Debarkasi Batam (BTH) 2 = 374 orang;
  14. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 2 = 393 orang;
  15. Debarkasi Solo (SOC) 2 = 360 orang;
  16. Debarkasi Solo (SOC) 3 = 360 orang;
  17. Debarkasi Jakarta Pondok Gede (JKG) 3 = 393 orang, dan;
  18. Debarkasi Batam (BTH) 3 = 374 orang

Fauzin juga mengimbau kepada para jemaah haji Indonesia untuk mematuhi peraturan serta ketentuan barang bawaan dalam kopernya. Hal ini dikarenakan, maskapai Garuda Indonesia dan Saudia Airlines hanya akan menerima barang bawaan jemaah haji berupa tas paspor, koper kabin, dan koper bagasi sesuai standar yang sudah diberikan serta berlogo maskapai.

“Jemaah haji Indonesia berhak membawa koper kabin dengan berat maksimal 7 kg, koper bagasi berat maksimal 32 kg, dan tas paspor,” jelasnya.

“Sesuai dengan peraturan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa dalam penerbangan, seperti barang yang mudah terbakar/meledak, senjata api, senjata tajam, gas, aerosol, dan cairan melebihi 100 ml, uang lebih dari Rp100 juta atau SAR 25 ribu, dan air Zamzam,” tambahnya.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya