Nasional

Johnny G Plate Resmi Diberhentikan, Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt. Menkominfo

Diah Putri — Kaltim Today 20 Mei 2023 13:02
Johnny G Plate Resmi Diberhentikan, Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD sebagai Plt. Menkominfo
Mahfud MD resmi menjadi Plt Menkominfo. (Sumber: kominfo.go.id)

Kaltimtoday.co - Sejak ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi proyek penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Rabu lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, resmi diberhentikan jabatannya oleh Presiden Jokowi.

Pemberhentian ini telah tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Dalam keputusan yang dibuat, Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada Johnny atas kinerja selama bekerja menjadi Menkominfo.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan,” ucap Jokowi.

Dengan kosongnya kursi Menkominfo, sempat berhembus kabar jika Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo (HT), akan menggantikan posisi Johnny G Plate. 

Hal ini dikarenakan, HT beberapa waktu lalu sudah bertemu dengan Presiden Jokowi di Istana Negara sebelum adanya penetapan tersangka yang dilayangkan kepada Johnny G Plate. 

Namun, saat pertanyaan dilontarkan kepadanya mengenai isu tersebut, HT membantah kalau pertemuan yang dilakukan dengan Presiden Jokowi untuk membahas jabatan Menkominfo. 

Dilansir dari Suara.com, pada Jumat (19/05/2023) sebelum bertolak ke Jepang untuk agenda G7, Presiden Jokowi resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, untuk mengisi kursi kosong Menkominfo sebagai Pelaksana Tugas (Plt), Wewenang, dan Tanggung Jawab Menkominfo.

Jawaban yang sama diberikan Presiden Jokowi saat ditanya siapa yang menduduki posisi Menkominfo definitif.

Penunjukan Jokowi tertuang dalam Keppres 41/P Tahun 20203, dimana kepala negara menyatakan pertimbangan penunjukkan tersebut.

“Dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” berikut tulisan yang tertuang dalam Keppres.

Keputusan tersebut resmi diputuskan di Jakarta, 19 Mei 2023 dan berlaku pada tanggal yang telah ditetapkan.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya