Nasional

Jusuf Hamka Dinilai Rabu Hijrah Ingin Hancurkan Kredibilitas Bank Syariah

Kaltim Today
27 Juli 2021 07:30
Jusuf Hamka Dinilai Rabu Hijrah Ingin Hancurkan Kredibilitas Bank Syariah
Phirman Rezha, Chairman Rabu Hijrah.

Kaltimtoday.co -  Pernyataan Jusuf Hamka yang mengaku diperas oleh salah satu bank syariah menjadi polemik di masyarakat.

Pengusaha di sektor jalan tol itu mengkritisi perbankan syariah dari sisi fleksibilitas pelunasan pembiayaan. Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. Jusuf Hamka melabeli bank syariah kejam dalam praktik bisnisnya.

Chairman Rabu Hijrah Phirman Rezha mengatakan, publik harus mengetaui duduk permasalahan sebenarnya dan yang bersangkutan bisa memberikan klarifikasi dengan pernyataan yang mendidik masyarakat. Bukan justru terindikasi menjatuhkan citra bank syariah.

“Pernyataan bank syariah lebih kejam dari bank konvensional sangat kontra produktif dan masuk ke pencemaran nama baik industri keuangan syariah, harus segera membuat pernyataan klarifikasi resmi,” ujar Phirman (26/7/2021).

Phirman menegaskan, banyak keganjilan dalam pernyataan Jusuf Hamka, sehingga perlu dicermati dan didudukkan bersama. Sebab, pernyataan bisa membuat masyarakat salah kaprah terhadap ekonomi syariah.

“Yang perlu digali dari Jusuf Hamka, yakni kenapa menyebut bank syariah bagi hasil? Kenapa minta turun bunga? Padahal infonya beliau mengambil akad murabaha (margin based). Pelunasan percepat ditolak apakah bayar full pokok margin yang ditolak atau karena cuma mau bayar pokok saja? Karena kami melihat ada indikasi beliau ingin melanggar akad di awal dengan memanfatkan momen pandemi Covid-19,” tambahnya.

Phirman yang juga merupakan Wakil Ketua Komite Ekspor Halal Pengurus Pusat Masyarakat Ekonomi Syariah memberikan ultimatum agak Jusuf Hamka segera memberikan klarifikasinya.

“Jangan sampai karena keributan ini, kredibilitas bank syariah malah jatuh di tengah sedang berkembang pesatnya peningkatan bank syariah. Kami juga tahu, banyak yang tidak senang dari tumbuh positifnya industri keuangan syariah akhir-akhir ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Jusuf Hamka mengungkapkan, dirinya mengalami pemerasan oleh agency sindikasi bank syariah swasta. Ini terjadi saat dirinya berniat melunasi utang perusahaan sebesar Rp796 miliar lantaran tak sanggup membayar besaran bunga sebesar 11 persen.

[FAD | NON]


Related Posts


Berita Lainnya