Nasional
Begini Buntut Permasalahan Utang Pemerintah Ke Jusuf Hamka
Kaltimtoday.co - Riuh kabar utang pemerintah senilai Rp800 miliar kepada Jusuf Hamka. Pengusaha jalan tol tersebut, secara blak-blakan menagih utang kepada pemerintah yang tidak kunjung membayar terhadap perusahaan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhitung sejak 1998.
Lantas, bagaimana kronologi utang ini bermula dan membengkak hingga sekarang?
Dilansir dari Suara.com, utang pemerintah bermula dari deposito CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur (Bank Yama). Namun, bank tersebut terkena dampak saat krisis moneter pada 1998 hingga dilikuidasi (penyelesaian seluruh aset dan kewajiban bank dicabut izin usahanya).
Sejak peristiwa tersebut, Jusuf Hamka tidak bisa mendapatkan kembali uang depositonya. Di sisi lain, pemerintah berdalih tidak membayar utang dikarenakan CMNP adalah perusahaan yang terafiliasi dengan Siti Hardijanti Hastuti Soekarno (Tutut Soeharto) sang pemilik Bank Yama.
Atas dalih tersebut, Jusuf langsung menggugat pemerintah ke pengadilan dan berhasil memenangkan gugatannya pada 2012 silam. Gugatan yang dilayangkan sampai pada tingkat MA dan menghasilkan putusan bahwa pemerintah wajib membayar utang beserta denda tiap bulan.
Pada 2017, utang pemerintah beserta bunganya mencapai Rp400 miliar. Namun, pemerintah hanya sanggup membayar Rp170 miliar.
Jusuf mau menerima nominal uang yang diajukan, ia berpikir asalkan uangnya dapat kembali. Hingga, muncullah kesepakatan antara kedua belah pihak yang dibuktikan dengan surat perjanjian bertanda tangan Jusuf Hamka dan Kemenkeu.
Namun, janji hanya sekadar janji. Pemerintah mengabaikannya selama bertahun-tahun tanpa adanya kejelasan yang pasti.
Dalam memperjuangkan hak miliknya, Jusuf sempat menemui beberapa pihak seperti Menko Marves, Menteri Koordinator Perekonomian, Wakil Menteri Keuangan.
Hal yang mengejutkan, Jusuf juga sudah bersurat kepada Sri Mulyani Indrawati hingga Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, namun hasilnya ia belum menerima uang miliaran rupiah tersebut.
Ia mengatakan juga tidak ingin membuat kesepakatan baru dengan pemerintah. Sebab, yang didapatkannya selama ini hanya lah harapan palsu. Jusuf juga menegaskan, utang senilai Rp800 miliar tersebut akan digunakannya untuk proyek CMNP.
Berita ini juga menarik perhatian Menko Polhukam, Mahfud MD. Ia mengatakan berada di pihak Jusuf Hamka dan juga mendorong untuk menagih utang tersebut langsung ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Silahkan Pak Jusuf Hamka langsung ke Kemenkeu. Nanti kalau butuh bantuan teknis bisa saya bantu, misalnya memo atau korespondensi yang diperlukan, kalau Bapak memerlukan itu,” ujar Mahfud dalam siaran pers melalui kanal YouTube resmi Kementerian Koordinator RI, disadur dari Suara.com pada Senin (12/6/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Naik 2,7 Persen, Utang Luar Negeri Indonesia pada Kuartal II 2024 Tembus Rp6,4 Triliun
- Kemenkeu Pastikan Medali yang Diraih Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 Bebas Bea Cukai
- Lakukan Perluasan, MRT Jakarta Dapat Pinjaman Rp 14,5 Triliun dari Jepang
- Blokir Anggaran Kementerian/Lembaga Sebesar Rp50,14 Triliun, Kemenkeu Sebut untuk Antisipasi Dampak Ekonomi Global
- Kemenkeu Blokir Rp 50,14 Triliun Anggaran Kementerian/Lembaga, Ini Alasannya