Kaltim
KA KAMMI Desak Pemprov Kaltim Percepat Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pandemi Covid-19 kini tak hanya menelan korban jiwa, tapi juga memporakporandakan roda perekonomian masyarakat.
Di Kaltim, ada banyak perusahaan berskala besar, hingga Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpaksa gulung tikar. Para pekerja mereka terpaksa di-PHK maupun dirumahkan sementara waktu hingga situasi kembali normal.
Hingga, Kamis (30/4/2020) di Kaltim tercatat sudah ada 1.627 pekerja yang di-PHK dan 7.848 pekerja yang dirumahkan. Jumlah ini diprediksi jauh lebih besar karena masih banyak perusahaan yang belum melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim.
Masalah Covid-19 di Kaltim tidak berhenti sampai disitu. Saat ini, juga banyak warga miskin dan mereka yang terdampak Covid-19 belum mendapatkan bantuan bahan kebutuhan pokok. Jika dibiarkan berlarut-larut, tak menutup kemungkinan ada warga yang harus meregang nyawa karena kelaparan.
Melihat fenomena tersebut, KA KAMMI Kaltim, pada Sabtu, 2 April 2020 menggelar diskusi publik secara virtual dengan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Moh Jauhar Efendi. Tujuannya untuk memberikan masukan kepada Pemprov Kaltim terkait Covid-19 maupun dampaknya ke masyarakat, khususnya di bidang ekonomi dan sosial.
KA KAMMI Kaltim dalam diskusi tersebut menegaskan, Pemprov Kaltim harus segera menyiapkan rekayasa aktivitas ekonomi tingkat lokal mulai dari: menjamin ketersediaan dan keterjangkuan pasokan bahan pangan bagi masyarakat, memberikan stimulus ekonomi untuk UMKM, serta mempercepat penyaluran program jaringan pengaman sosial dari pemerintah bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan, dengan memperhatikan kevalidan data antar sektor dan kemudahan prosedur penyaluran bagi masyarakat penerima.
Kemudian, meminta Pemprov Kaltim agar melakukan realokasiAPBD untuk penanganan Covid-19 secara transparan dan akuntabel, hal demikian harus dilakukan tidak hanya sebagai kewajiban dalam asas-asas pemerintahahan yang baik dan benar juga sebagai wujud pelibatan masyarakat dalam kerja-kerja pengawasan yang bertujuan mencegah potensi tindak pidana tidak terjadi dalam pengelolaan dan penggunaan dana bencana.
Selanjutnya, mendorong Pemprov Kaltim agar dapat memastikan sosialisasi penanganan Covid-19 mulai tingkatan paling bawah berbasiskan data dan informasi akurat dengan melibatkan secara masif pihak kelurahan/desa, RT/RW, tokoh masyarakat, pers, organisasi pemuda, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan maupun organisasi profesi lainnya. Ini dilakukan agar menghindari gejolak sosial seperti stigmatisasi terhadap pasien positif hingga terjadi kasus penolakan jenazah, karena minimnya informasi dan edukasi yang dilakukan pemerintah.
"Kami juga sampaikan agar Gubernur dan DPRD Kaltim untuk melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota hingga pusat, agar ada kesamaan pandangan dan sikap dalam penanganan Covid-19," ucap Presidium KA KAMMI Kaltim, Michael Adams dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020).
Alumnus Universitas Mulawarman ini juga menyampaikan, pihaknya mendesak Pemprov Kaltim untuk membuka dan menyampaikan informasi seluas-luasnya terkait kebijakan-kebijakan yang akan dan telah dilakukan terkait penanganan Covid-19 di Kaltim.
"Kami nilai hal ini penting agar kepercayaan masyarakat dan kredibilitas pemerintah tetap terjaga," pungkasnya.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Moh Jauhar Efendi dalam diskusi menyampaikan, terima kasih atas saran hingga kritik yang disampaikan KA KAMMI Kaltim. Dia meyakinkan, saat ini Pemprov Kaltim terus bekerja maksimal dalam upaya melakukan penanggulangan Covid-19. Termasuk dampak terhadap sektor ekonomi dan sosial masyarakat.
Pemprov Kaltim, sebut Jauhar, mengedepankan aspek kehati-hatian dalam penyaluran bantuan sosial yang diberikan Pemprov Kaltim. Utamanya terkait validasi data calon penerima agar tidak tumpang tindih dengan program jaringan pengaman sosial masyarakat lainnya.
"Penyaluran bantuan sosial Pemprov Kaltim harus cepat tapi tepat. Sebab dalam prosesnya ada rambu-rambu yang mengatur. Kita sudah diingatkan melalui Surat Edarang KPK No11/2020 tentang penggunaan DTKS dan Non DTKS dalam pemberian bantuan sosial ke masyarakat," kata Moh Jauhar Efendi.
Itu sebabnya prosesnya terkesan lamban. Sebab verifikasi data warga masyarakat calon penerima dilakukan secara berjenjang di kabupaten/kota menyesuaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Non DTKS.
Ini agar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak lagi menjadi calon penerima program bantuan sosial daerah.
Data yang disampaikan kabupaten/kota kemudian diverifikasi dan validasi (verivali) di tingkat provinsi untuk penetapan calon penerima.
"Sekarang kita sedang melakukan verivali terhadap data yang masuk dari kabupaten/kota. Tidak bisa data yang masuk langsung dibantu karena khawatir terjadi kegaduhan. Kalau berjenjang seperti ini yakin aman, meskipun pasti juga ada tumpang tindih dalam prakteknya," kataya.
Karenanya dia berharap kebijakan pemberian bantuan sosial baik dari pusat dan daerah tidak dimanfaatkan penumpang gelap pihak mengklaim sebagai pemberi bantuan.
Mengingat saat ini merupakan tahun politik, sehingga khawatir bantuan-bantuan pemerintah tersebut diklaim sebagai bantuan pribadi.
"Prinsipnya agar bantuan tepat sasaran. Makanya data yang sudah lengkap segera diinpun dan kita verivali untuk di SK kan dan disalurkan bantuannya. Tidak dilakukan secara komulatif menunggu kabupaten/kota yang belum lengkap," ujarnya.
Sedang proses penyalurannya disebut akan dilakukan secara non tunai untuk menghindari resiko dan memudahkan prosesnya. Pihak perhimpuan perbankan pemerintah mengaku siap menyiapkan kartu bantuan sosial dimaksud.
[TOS]