Kutim

Kadinkes Kutim: Selain Corona, Wajib Waspada Narkoba

Kaltim Today
11 Agustus 2020 13:09
Kadinkes Kutim: Selain Corona, Wajib Waspada Narkoba
Kadinkes Kutim, dr. Bahrani Hasanal. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Di tengah pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum tuntas, kewaspadaan juga harus tetap ditingkatkan atas peredaran narkoba di Bumi Untung Benua.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kutim dr Bahrani Hasanal, para pengedar narkoba, saat ini masih tetap gencar menawarkan barang haram tersebut. Oleh karena itu, dia meminta kepada semua masyarakat untuk tetap waspada terutama di lingkungan terdekat, dari lingkungan keluarga dan masyarakat sekitar.

“Peran serta kita sangat dibutuhkan guna mencegah peredaran narkoba ini,” ujarnya kepada Kaltimtoday.co, Selasa (11/8/2020).

Mantan Dirut RSUD Kudungga ini menambahkan bahwa, dirinya sangat prihatin dengan masih banyaknya generasi muda yang terjerat narkoba. Dia berharap peran semua dalam mencegah peredaran narkoba harus kuat, sehingga masyarakat terutama generasi muda dapat terhindar dari masalah narkotika yang saat ini memiliki banyak macam bentuk dengan segala turunan dan variasinya.

Dari segi pandang kesehatan, Bahrani pun memaparkan bahaya dari penggunaan zat stimulan tersebut. Sehingga efek kuat yang dihasilkan oleh zat ini membuat banyak orang menyalahgunakannya.

“Obat stimulan yang memiliki efek adiktif yang tinggi, zat ini sebetulnya dilegalkan oleh lembaga pengawas obat-obatan. Metafetamin digunakan untuk membuat obat terapeutik yang biasa diresepkan untuk penderita ADHD, narkolepsi, dan obesitas. namun banyak kasus yang menyalahgunakan manfaatnya,” paparnya.

Dia juga menyebutkan, pengguna narkoba biasanya tidak tidur, menimbulkan depresi dan timbul keinginan untuk bunuh diri.

“Efek obat ini membuat kinerja jantung lebih berat, jadi tidak takut, kerusakan otak yang signifikan. Intinya jika zat stimulan ini digunakan bagi yang waras, maka akan timbul gejala ketidakwarasan,” ungkapnya.

Saat ini sabu-sabu yang beredar, secara ilegal tentunya, berbentuk serbuk, pil, atau kristal. Sabu biasa dikonsumsi dengan dihirup, dihisap, atau disuntik.

Sabu-sabu yang dibuat secara ilegal biasanya mengandung kafein tinggi, talk, dan racun lainnya. Penggunaan sabu-sabu dapat menyebabkan perubahan struktural dan fungsional pada otak yang menyebabkan gangguan emosi dan memori.

Narkoba jenis ini dapat menyebabkan kecanduan sejak pertama kali digunakan. Bahkan, pengguna sabu-sabu adalah salah satu pengguna paling sulit direhabilitasi.

[EI | RWT]



Berita Lainnya