Samarinda

Kadis Kominfo Kaltim Sebut Masih Banyak Badan Publik yang Belum Laksanakan UU KIP Sesuai Prosedur dan Aturan

Kaltim Today
23 Desember 2020 18:13
Kadis Kominfo Kaltim Sebut Masih Banyak Badan Publik yang Belum Laksanakan UU KIP Sesuai Prosedur dan Aturan
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemprov Kaltim diserahkan langsung oleh Isran Noor. (Yasmin/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim menggelar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Pemprov Kaltim pada Rabu (23/12/2020) di Big Mall Samarinda. Gubernur Kaltim, Isran Noor nampak menghadiri kegiatan tersebut.

Muhammad Faisal, Kepala Diskominfo Kaltim menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak karena pada 2020 ini, Pemprov Kaltim berhasil naik peringkat menjadi predikat informatif. Yakni predikat tertinggi di Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tingkat nasional.

"Pada 2020 ini, kita masuk di kategori informatif. Ada 10 provinsi dari 34 provinsi yang dinilai. Alhamdullilah, kami dapat peringkat 8. Insyaallah, tahun depan akan kita tingkatkan lagi," ungkap Faisal di depan para hadirin.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Kaltim baru pertama kali dilaksanakan pada tahun ini. Merupakan hasil dari kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Faisal menjelaskan bahwa pada 2020 ini, monitoring dan evaluasi dilakukan kepada seluruh badan publik.

Baik itu perangkat daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kaltim yang berjumlah 53 instansi. Pada awalnya, dilaksanakan sosialisasi monitoring dan evaluasi kepada semua badan publik secara daring.

"Setelah itu, pelaksanaan melalui penilaian mandiri atau biasa disingkat dengan Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh badan publik terhadap kinerja PPID-nya," lanjutnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Ada beberapa indikator yang harus diisi yakni pengembangan situs web terkait dengan PPID, pengumuman informasi publik, dan penyediaan informasi publik sehingga bisa diakses dengan mudah dn cepat oleh masyarakat. Kemudian kelembagaan PPID di masing-masing badan publik.

Disampaikan Faisal bahwa badan publik yang berpartisipasi mengisi kuisioner dan mendapatkan nilai minimal 80, dilanjutkan ke tahap presentasi badan publik untuk menilai inovasi dan kolaborasi dalam implementasi keterbukaan informasi publik. Tingkat partisipasi badan publik hanya 50,9 persen dari 53 badan publik yang ada.

"Untuk itu, mohon bantuan bapak gubernur untuk bisa lebih mengarahkan, sehingga semua badan publik ikut dalam penilaian ini," tambahnya.

Kategori publik yang ada terdiri atas dinas, badan, RSUD, sekretariat DPRD, sekretariat KORPRI, dan Badan penghubung Jakarta. Jumlah keseluruhan badan publik adalah 37 dan yang mengisi SAQ hanya 25 atau 67,5 persen. Sedangkan untuk BUMD, ada 7 unit yang. Namun yang mengisi SAQ hanya 2 atau 28,5 persen. Sehingga total di seluruh Kaltim yang mengikuti hanya 50,9 persen.

"Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik bukan hanya dari PPID utama saja. Tapi juga melibatkan unsur akademisi dan para penggiat keterbukaan informasi," lanjut Faisal.

[irp posts="25420" name="Puluhan Staf KPU Samarinda Positif Covid-19, Jadi Klaster Pilkada?"]

Keterbukaan informasi publik masih jauh dari tujuan yang diamanatkan di Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sebab masih banyak badan publik yang belum melaksanakan UU KIP sesuai prosedur dan aturan. Faisal berharap, hal tersebut bisa menjadi tugas bersama dan ada komitmen yang sejalan.

Daftar Anugerah Keterbukaan Informasi Publik di Pemprov Kaltim pada 2020:

Badan Publik Kategori Informatif (Skor 90-100)

1. Dinas Perkebunan - 95,13

2. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) - 92,16

3. Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTPH) - 92,04

4. RSUD Abdul Wahab Syahranie - 91,98

Badan Publik Kategori Menuju Informatif (Skor 89-79,9)

1. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) - 83,39

2. Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) - 81,36

Badan Publik Kategori Cukup Informatif (60-79,9)

1. RSUD Atma Husada - 75,00

2. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) - 75,68

3. RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo - 69,08

4. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) - 69,03

5. Inspektorat - 65,10

[YMD | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya