Samarinda

Karut Marut Antrean Solar Subsidi hingga Pertamini, Andi Harun Minta Pertamina Tanggung Jawab

Kaltim Today
21 April 2022 18:58
Karut Marut Antrean Solar Subsidi hingga Pertamini, Andi Harun Minta Pertamina Tanggung Jawab
Wali Kota Samarinda, Andi Harun membahas soal antrian solar subsidi dan Pertamini dengan pihak Pertamina Patra Niaga Wilayah Kaltim dan Kaltara. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyoroti fenomena antre panjang demi mendapatkan solar subsidi di sejumlah SPBU di Samarinda. Dia pun menegaskan hal tersebut harus dibenahi.

"Harus dibenahi. Di SPBU mau pakai kartu katanya. Faktanya sampai sekarang masih ada antrean. Masih ada korban. Pokoknya mereka bereskan itu," jelas Andi saat ditemui awak media, Kamis (21/4/2022).

Di satu sisi, Andi juga berterima kasih karena pihak Pertamina ada mengeluarkan fuel card. Sebagai informasi, fuel card merupakan uang digital khusus untuk membeli solar subsidi pada SPBU Pertamina seluruh Indonesia.

Fuel card hadir karena adanya kerja sama Asosiasi Penguasaha Angkutan Truk Indonesia (Aptrindo) dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selain menyediakan fuel card, Pertamina juga ada menutup beberapa SPBU di Samarinda. Namun, Andi menegaskan 'biang kerok'-nya tetap Pertamina.

Tak hanya antrean solar yang mengular, Andi juga sempat menyinggung bensin eceran berupa Pertamini yang banyak dijual di Samarinda kepada pihak Pertamina. Andi tak menginginkan ada satu pun Pertamini di Samarinda. Sebab dinilai membahayakan masyarakat dan sangat mengganggu.

Terlebih lagi belum lama ini, terjadi kebakaran yang menelan 7 korban jiwa di Jalan AW Syahranie Samarinda. Kebakaran terjadi akibat dipicu bensin eceran yang meledak usai ditabrak mobil.

"Saya tanya itu ke Pertamina. Gimana itu Pertamini yang menjamur? Mereka bilang, sebaiknya buat surat edaran sebagai dasar. Saya bilang, kalau hari ini mau 7 surat, saya bikin. Persoalannya bukan di situ, tapi pengawasan," tegas Andi.

Faktanya, ujar Andi, saat ini Pertamini menjual BBM yang berasal dari Pertamina. BBM itu didapat masyarakat saat diisi melalui motor thunder yang bertangki besar. Menurutnya, pihak Pertamina bisa melarang masyarakat yang menjual BBM secara eceran dalam bentuk Pertamini.

"Padahal bisa itu diciduk. Pertanyaannya, apakah Pertamina tidak tahu ada orang yang jual Pertamini? Pasti tahu kan," lanjutnya.

Sebelumnya, Andi mengakui bahwa Pertamina pernah bertemu dengannya untuk membahas solusi atas keberadaan Pertamini. Yakni dengan mengadakan Pertashop. Namun menurut Andi, dengan modal awal membangun Pertashop sebesar Rp 200 juta, maka akan memberatkan masyarakat kecil.

Pertamina Butuh Payung Hukum Kuat untuk Atur Pertamini dan Penutupan SPBU

Ditemui di tempat yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Kaltim dan Kaltara, Muhammad Rizal menyebut pihaknya bisa mewujudkan keinginan pemkot untuk menertibkan motor-motor bertangki besar saat mengisi bensin. Pun penutupan SBPU yang berlokasi di tengah kota untuk tidak melayani solar lagi. Asalkan, sudah ada payung hukum yang menjadi dasar. Bisa berupa perwali atau surat edaran. Jika payung hukum tersebut sudah ada, maka pihaknya akan lebih mudah bergerak.

"Jadi berdasarkan evaluasi dari Dinas Perhubungan (Dishub), kan sesuai dengan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 4/2020, kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan," beber Rizal.

Seandainya Pemkot Samarinda mengeluarkan surat edaran atau payung hukum bentuk lainnya, maka akan diturunkan menjadi 100 liter per hari per kendaraan. Dilakukan penyesuaian dan lebih rigid. Agar menghindari datangnya kendaraan sebanyak 2 kali ke SPBU. Supaya implementasi dari fuel card membuat penyaluran solar lebih terkendali.

"Sebab masing-masing kendaraan itu sudah melakukan registrasi di SPBU. Ada 7.500-an yang sudah registrasi di Samarinda. 78 persen itu roda 6 ke atas semua. Jadi itu nanti yang akan kami lihat implementasi. Saya yakin itu akan mengurangi antrean," jelas Rizal.

Sebagai contoh, SPBU 6475103 di Jalan Ir H Juanda (Samping Jalan Juanda 2) sudah ditutup untuk penjualan solar. Penutupan itu juga berdasarkan arahan dari pemkot. Namun jika semua SPBU ditutup, tentu mempertimbangkan jalur logistik.

"Kalau mau menutup, kami harus ada dasar dari pemkot. Kecuali di SPBU tidak menyalurkan tepat sasaran, kami bisa menutup dan beri sanksi," lanjutnya.

Rizal juga menegaskan, bahwa Pertamina hanya membina lembaga penyalur resmi. Sebab tupoksi pihaknya hanya sampai di SPBU. Sebelumnya, pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat edaran bahwa SPBU tidak boleh menjual BBM dalam jirigen. Namun ketika masyarakat mengisi BBM dengan membawa kendaraan akan sulit untuk dilarang. Menurutnya, untuk mengatur pengisian BBM oleh masyarakat harus dibarengi dengan aturan yang lebih ketat.

"Pertamini bukan ranah kami. Makanya kami buat Pertashop. Pertashop itu ada beberapa ketentuan dan syarat untuk keamanannya. Itu yang harus diutamakan. Ada dasar dan aspek safety, jarak, dan sebagainya," tegas Rizal.

Dalam hal penertiban Pertamini, Pertamina ingin bekerja sama dengan Pemkot Samarinda. Sebab selama ini, tupoksi Pertamina hanya sampai di SPBU dan memastikan penyaluran tepat sasaran.

Kuota Pembelian Solar akan Diatur Dalam Surat Edaran Wali Kota

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyebutkan bahwa, pihaknya sudah menyampaikan beberapa solusi untuk mengendalikan antrean kendaraan demi dapatkan solar.

"Ada beberapa opsi yang saya sampaikan. Karena kuota ini milik pemkot. Jangan sampai kuota Samarinda untuk BBM subsidi itu sudah habis sebelum akhir tahun. Dari data yang disampaikan Pertamina, kita sudah over dari kuota yang standar 2,3 persen," beber Manalu.

Sehingga ada sejumlah opsi yang akan dia tuangkan ke dalam surat edaran wali kota. Misalnya untuk kendaraan roda 6 yang tangkinya berkapasitas hanya 100 liter, efisiensi penggunaan BBM-nya bisa 3-4 liter.

"Berarti kan kalau 100 liter, dia harus melakukan perjalanan sekitar 300-400 kilometer. Apakah logis untuk melakukan perjalanan sampai 300-400 kilometer di Samarinda dan melakukan pengisian ulang lagi di SPBU?" tambahnya.

Meski dari BPH Migas menjelaskan untuk kendaraan roda 6 paling banyak menerima 200 liter per hari per kendaraan, itu akan diskresi lagi dengan payung hukum yang bakal disusun menjadi 100 liter saja.

"Fuel card-nya akan dibatasi untuk pembelian 100 liter saja. Fuel card itu sudah terintegrasi antara SPBU-SPBU. Jadi kalau dia sudah beli di salah satu SPBU, maka tidak bisa lagi beli di SPBU lain. Itu pengawasannya," tutup Manalu.

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya