Nasional
Kasus Dokter PPDS Unpad, Kemenkes Wajibkan Tes Kesehatan Mental untuk Calon Spesialis

Kaltimtoday.co - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menerapkan kebijakan baru berupa tes kesehatan mental wajib bagi calon peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Langkah ini diambil sebagai respons atas kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang dokter PPDS Universitas Padjadjaran (Unpad) terhadap penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menekankan pentingnya pemeriksaan kondisi psikologis calon dokter spesialis, mengingat tekanan kerja di dunia medis yang sangat tinggi.
“Ini menyangkut masalah kesehatan jiwa. Jadi ke depan, semua calon peserta PPDS wajib menjalani tes mental terlebih dahulu,” ujar Menkes saat kunjungan di kediaman Presiden Jokowi, Sumber, Solo, Jumat (11/4/2025).
Sebagai bentuk tanggapan tegas, Kemenkes telah membekukan sementara program PPDS spesialis anestesi di Unpad dan RSHS Bandung. Kebijakan ini akan berlaku selama satu bulan guna melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan prosedur yang ada.
“Kita sangat menyesalkan kejadian tersebut. Selain menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, kami juga langsung melakukan pembekuan untuk melihat aspek mana saja yang perlu diperbaiki,” kata Budi.
Evaluasi ini dinilai penting agar perbaikan sistem pendidikan kedokteran spesialis dapat dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya tambal sulam.
“Kalau perbaikannya dilakukan sambil berjalan, hasilnya tidak optimal. Maka perlu dihentikan sementara,” lanjutnya.
Menkes juga menyoroti lemahnya efek jera terhadap pelanggaran etik dan hukum dalam dunia pendidikan kedokteran. Ia menyebut bahwa kasus serupa pernah terjadi di beberapa universitas lain, seperti Universitas Diponegoro (Undip), namun tidak mendapat sanksi tegas.
“Pelanggaran semacam ini bukan baru pertama. Tapi selama ini tidak ada tindakan keras yang memberikan efek jera,” ungkapnya.
Sebagai bentuk sanksi lanjutan, Kemenkes juga akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) milik pelaku. Dengan demikian, dokter tersebut tidak dapat lagi menjalankan praktik medis di Indonesia.
“STR dan SIP-nya akan kami cabut. Jadi dia tidak bisa praktik lagi,” tegas Budi, mengacu pada kewenangan yang kini dipegang langsung oleh Kemenkes berdasarkan undang-undang terbaru.
[RWT]
Related Posts
- Seleksi Gita Kumala Nusantara 2025 Dibuka, Jaring Talenta Anak Sekolah Berbakat Kukar
- Pembangunan Jembatan Kelay III Ditargetkan 2026, DPRD Berau Minta Tak Ada Penundaan Lagi
- Polresta Samarinda Bakal Tindak Lanjuti Hasil Uji Laboratorium Pemkot Soal BBM Bermasalah
- Diduga Jadi Korban Malpraktik di RSHD Samarinda, Pasien Didesak Operasi Usus Buntu Tanpa Penjelasan
- Polisi Dalami Asal Senpi Eksekutor Pembunuhan di Depan THM Samarinda