Kaltim

Kasus Sengketa Lingkungan di Kaltim Masih Cukup Banyak

Kaltim Today
04 Agustus 2020 19:07
Kasus Sengketa Lingkungan di Kaltim Masih Cukup Banyak
Ilustrasi. (Unsplash/RuralExplorer)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Bicara soal lingkungan hidup, tentu tak pernah lepas dari yang namanya kasus sengketa. Saat ini, hal tersebut masih terjadi di beberapa tempat. Tak terkecuali di Kaltim.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim pun mengambil peran dalam penyelesaian kasus sengketa. Biasanya ditangani oleh bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan dan ditindaklanjuti oleh seksi penegakan hukum lingkungan, peningkatan kapasitas lingkungan hidup, dan pengaduan dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bertugas untuk mengatasi pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan kapasitas lingkungan hidup.

Syahrir selaku Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan menyampaikan bahwa, kasus sengketa di Kaltim didominasi oleh bidang pertambangan batu bara. Sedangkan sisanya adalah perkebunan. Hal tersebut cukup menjadi perhatian karena ada beberapa lahan di daerah Ibu Kota Negara (IKN) yang dimanfaatkan untuk industri tertentu.

“Kalau pengaduan itu biasanya datang dari warga sekitar. Itu terjadi karena para warga ada yang merasa kurang nyaman akibat suatu akitivitas dari sebuah korporasi. Bisa juga karena merasa dirugikan. Akhirnya kami bantu untuk diselesaikan,” jelas Syahrir.

Lazimnya, kegiatan suatu korporasi mesti mengarah pada eksploitasi sumber daya alam yang ada di daerah masyarakat sekitar demi produksi tertentu. Alhasil, kualitas lingkungan hidup di tempat tersebut akan ikut menurun. Dampak yang hadir secara langsung atau tidak, lama-kelamaan terasa dan menyebabkan sengketa bisa terjadi.

Kasus sengketa lingkungan di Kaltim masih cukup banyak ditemukan. Sekitar 40-50 kasus per tahun. Demi menyelesaikan pengaduan itu, tentu dengan petunjuk dan acuan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Kemudian dipercayakan suatu tim yang terbentuk dan akan diawasi oleh seksi yang bersangkutan. Berkenaan dengan hal tersebut, DLH Kaltim pun akan berusaha untuk memfasilitasi antara warga dan pihak lain. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur UU nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Syahrir, penyelesaian sengketa bisa ditempuh melalui dua cara yakni melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Kemudian, pilihan penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa. Biasanya, gugatan melalui pengadilan hanya dilakukan apabila tidak ditemukan kesepakatan atau tidak berhasil di luar pengadilan oleh satu pihak atau para pihak yang bersengketa.

“Kalau sampai ke pengadilan hampir jarang. Paling hanya satu dari sekian. Sisanya ya di luar pengadilan. Misalnya diselesaikan dengan cara mengganti rugi dari pihak korporasi kepada warga,” lanjutnya.

DLH Kaltim tak hanya membantu untuk menyelesaikan sengketa. Lebih lanjut lagi, seandainya ada ditemukan kejanggalan aktivitas dari pihak korporasi, maka perlu ada pendampingan dan pembinaan. Bertujuan agar hal yang sama tak terulang lagi di kemudian hari. Harus tetap ada pemantauan.

[YMD | RWT | ADV DISKOMINFO]



Berita Lainnya