Kutim

Kawal Dana BOS, Disdik Kutim Dorong Sekolah Gunakan Aplikasi SIPLaH

Kaltim Today
19 September 2022 18:42
Kawal Dana BOS, Disdik Kutim Dorong Sekolah Gunakan Aplikasi SIPLaH

Kaltimtoday.co, Sangatta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia telah meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah). Hal itu dimaksudkan untuk mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah dalam menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Tentunya ini menjadi salah satu wujud komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kutim pun mendorong sekolah untuk menggunakan aplikasi SIPLah. Sosialisasi aplikasi ini juga sudah dilakukan kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri dan SMP Negeri dari Zona I yang meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kutim, Irma Yuwinda menyatakan, sosialisasi tersebut merupakan bentuk tindak lanjut konkret dari SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nomor 8/2020 tentang pelaksanaan pengadaan barang dan jasa satuan pendidikan melalui SIPlah. Serta amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan, Kemendikbud mengembangkan SIPlah untuk memfasilitasi realisasi pengeluaran dana pendidikan oleh satuan pendidikan, khususnya untuk belanja barang dan jasa.

 

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

“Perlu kita pahami bersama bahwa pendayagunaan aplikasi SIPLaH ini merupakan komitmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang wajib dilaksanakan serta didukung oleh seluruh stakeholder yang terkait pada sektor pendidikan guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud,” papar Irma, Senin (19/9/2022).

Irma memberikan penegasan, dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang diadakan melalui SIPLah, sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang dibeli oleh sekolah merupakan barang/jasa yang legal dan tidak bertentangan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, prinsip, nilai dan norma, termasuk ketentuan komponen pembiayaan BOS sehingga terhindar dari permasalahan.

“Sebelum melakukan pembelian atau transaksi di aplikasi SIPLAH, terlebih dahulu sekolah mencari data atau informasi atas kewajaran harga barang dan jasa melalui harga pasar setempat, informasi resmi instansi pemerintah, atau informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Langkah selanjutnya yakni melakukan perbandingan atau negosiasi kepada penyedia baran dan jasa sehingga tercapai kesepakatan harga yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Bilamana penyedia barang atau penyedia jasa langganan yang selama ini menjadi mitra sekolah namun belum terdaftar dalam aplikasi SIPLaH, maka sekolah dapat mendorong penyedia untuk melakukan registrasi pada Aplikasi SIPLaH sehingga kemudian masuk menjadi salah satu penyedia barang/jasa dalam jaringan (online) pada Aplikasi SIPLaH,” paparnya.

Dia menegaskan, agar sekolah tidak melakukan transaksi terlebih dahulu manakala penyedia barang/jasa yang biasanya menjadi mitra sekolah belum terdaftar dalam SIPLaH.

“Syarat dan proses masuk pada aplikasi SIPLAH sangatlah mudah dan cepat,” pungkasnya.

[EL | NON]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya