Daerah

Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC Dinyatakan Terbuka

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 05 Mei 2025 11:33
Warga Sangatta Menang Sengketa Informasi, Dokumen RIPPM dan RKAB PT KPC Dinyatakan Terbuka
Sidang hybrid dua warga Kutim, Junaidi dan Erwin di Komisi Informasi (KI) Pusat yang mengajukan permohonan informasi terkait operasi tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC). Istimewa

Kaltimtoday.co, Kutai Timur - Nyaris tiga tahun menanti panggilan sidang, dua warga Kabupaten Kutai Timur, Junaidi Arifin dan Erwin Febrian Syuhada, berhasil memperoleh sebagian informasi yang mereka mohonkan terkait operasi tambang batu bara PT Kaltim Prima Coal (KPC). 

Meski terdapat informasi yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih dikecualikan dengan penghitaman, sengketa informasi ini menjadi tonggak penting dalam mengupayakan transparansi informasi publik sektor pertambangan. Proses ini dimulai sejak September 2022, melewati tahap registrasi sengketa, sidang pemeriksaan awal, hingga mediasi pada akhir April 2025.

Pada September 2022, Jun dan Erwin–sapaan akrab keduanya– mengajukan permohonan informasi ke Kementerian ESDM melalui laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi instansi tersebut. Jun, salah seorang warga Sangatta, meminta informasi Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT KPC 2021–2026 dan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2021–2022. Sementara Erwin, meminta informasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) terbaru PT KPC.  

Jun menceritakan ulang sidang pemeriksaan awal yang telah ia lewati, melalui argumentasi dari termohon diungkapkan bahwa permohonannya ditolak berdasarkan uji konsekuensi yang dilakukan Kementerian ESDM pada tahun 2020. 

Saat itu, kementerian menetapkan dokumen yang ia minta sebagai informasi yang dikecualikan lantaran berbagai alasan. Mereka lalu mendaftarkan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) pada 1 Desember 2022, dari situ mereka memulai penantian sidang yang kelak memakan waktu hampir tiga tahun.  

"Setelah bertahun-tahun meregistrasikan penyelesaian sengketa informasi, namun tak kunjung ada panggilan sidang. Bukan berarti spirit kita lantas padam dalam memastikan tata kelola sumber daya alam di Kutai Timur benar-benar on the track," ucap Jun.

Tanggal 11 Maret 2025, sidang pemeriksaan awal pun akhirnya dilaksanakan secara hybrid oleh KI Pusat. Ketika itu, mereka secara daring bersamaan dalam satu ruang zoom. Bilang Jun, meski Majelis Hakim KI Pusat menyatakan bahwa RIPPM dan RKAB PT KPC adalah informasi terbuka, ia tidak serta-merta lega. Sebab, lanjutnya, keputusan tersebut bukan jaminan Kementerian ESDM akan menyerahkan informasi sepenuhnya.

Di samping itu, Erwin menghadapi situasi yang berbeda. Awalnya, Kementerian ESDM mengklaim bahwa dokumen AMDAL, RKL, dan RPL PT KPC berada di bawah kendali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Namun, setelah Majelis Hakim KI Pusat memaparkan kronologi permohonan, Kementerian ESDM akhirnya mengakui bahwa dokumen tersebut juga sebetulnya dalam penguasaan Kementerian ESDM. 

"Jika kami menang, ini akan jadi preseden bagi warga lain di seluruh wilayah Kutai Timur yang ingin mengakses informasi operasi pertambangan batu bara,” tegas Erwin.

Setelah puluhan hari menanti, mediasi pun tiba pada 29 April 2025. Pada tahap ini, Jun mengaku pihak Kementerian ESDM mulai menunjukkan sikap kooperatif. Saat mediasi, pihak termohon akhirnya menyepakati untuk memberikan salinan informasi RIPPM dan RKAB PT KPC kepada Jun, meski dengan penghitaman pada bagian yang masih dianggap dikecualikan. Kesepakatan itu tertuang dalam dokumen mediasi bernomor 111/XII/KIP-PS-M/2022.  

"Mereka berjanji menyerahkan dokumen selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah 29 April. Artinya, pekan ini merupakan penentu, Kementerian ESDM bakal memenuhi kesepakatan atau sebaliknya,” tandasnya. 

Di sisi lain, Erwin masih harus bersabar. Walaupun Kementerian ESDM mengakui kepemilikan dokumen AMDAL, RKL, dan RPL, sengketanya belum usai. Majelis Hakim KI Pusat memutuskan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut dalam sidang ajudikasi mendatang. 

Bilang Erwin, jalan menuju transparansi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Bahkan setelah dinyatakan terbuka informasi RIPPM dan RKAB, Kementerian ESDM tetap bersikeras melakukan penghitaman. “Hal itu jelas menunjukkan bahwa instansi masih enggan sepenuhnya terbuka, walau hukum sudah memutuskan,” katanya.

Erwin pun menyatakan bahwa sengketa informasi mereka hanyalah awal dan sepatutnya jadi cermin dari persoalan sistemik. Urusan pertambangan, yang kerap kali disebut sebagai “urat nadi ekonomi”, masih dianggap tertutup dalam mengungkap informasi yang krusial bagi publik. Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin hak warga untuk memperoleh informasi, kecuali yang benar-benar membahayakan negara.

[RWT]



Berita Lainnya