Daerah

Sengketa Belum Usai, Kutim Tetapkan Sidrap Jadi Desa Persiapan, Agus Haris: Belajar Aturan Dulu

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 20 Mei 2025 06:22
Sengketa Belum Usai, Kutim Tetapkan Sidrap Jadi Desa Persiapan, Agus Haris: Belajar Aturan Dulu
Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris.(Fitri Wahyuningsih/Kaltim Today)

Kaltimtoday.co, Bontang - Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mengkritik sikap Kutai Timur yang diam-diam bermanuver dengan menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan di tengah proses pengujian tapal batas wilayah tersebut. Menurutnya, aktivitas itu mestinya tak dilakukan mengingat proses pengujian masih berlangsung.

"Paham-paham lah hukum sedikit, paham aturan. Ini masih dalam pengujian undang-undang terkait tapal batas itu. Jangan ada gerakan tambahan di sana," kata Agus Haris usai mengikuti Musrembang RPJMD Kota Bontang tahun 2025-2029, Senin (19/5/2025) siang.

Agus Haris justru mempertanyakan langkah Kutim ini yang baru sekarang menyiapkan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan. Mengapa baru sekarang berpikir mau layani warga di sana. Padahal, selama bertahun-tahun ribuan warga di Kampung Sidrap hidup dalam fasilitas dan pelayanan nyaris nihil dari Pemkab Kutim.

"Kenapa tidak dari dulu layani sejak ditetapkannya tahun 2005. Kenapa tidak dari dulu, kenapa baru sekarang? Apalagi ini ada proses hukum. Belajar aturan dulu," tegasnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, hingga kini sengketa tapal batas Kampung Sidrap masih berproses. Pemkot masih berjuang agar wilayah itu masuk Bontang, sebagaimana aspirasi mayoritas warga Kampung Sidrap.

Dalam sidang terakhir yang digelar di Jakarta, (14/5/2025) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan masa sela selama 3 bulan bagi Gubernur Kaltim memfasilitasi dua daerah; Kutim dan Bontang, untuk mencari solusi terbaik. MK menilai proses mediasi sebelumnya belum optimal, sehingga membuka peluang penyelesaian damai di luar jalur hukum.

Terpisah, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, enggan berkomentar banyak atas putusan sela MK. Namun ia menegaskan  bahwa secara regulasi, Kampung Sidrap masih berada dalam wilayah Kabupaten Kutai Timur.

“Kutai Timur lebih optimistis lagi. Karena harus ada persetujuan DPRD dan Gubernur Kaltim,” ujarnya saat ditemui di Sangatta, Jumat (16/5/2025) sebagaimana dikutip dari Pranala.co.

Ardiansyah juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti status Kampung Sidrap dengan menetapkannya sebagai desa persiapan. Menurutnya, hal itu sudah sesuai prosedur setelah adanya surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim yang kemudian ditindaklanjuti DPRD.

Meski bersengketa, Ardiansyah menegaskan kesiapan Pemkab Kutim jika harus kembali duduk di meja mediasi. Ia memastikan pihaknya akan hadir dan mempertahankan apa yang menurutnya sah secara hukum dan konstitusional.

“Kami siap hadir jika dipanggil kembali, dan kami akan mempertahankan kewenangan atas Kampung Sidrap,” tegasnya.

[RWT]



Berita Lainnya