Advertorial
Kecamatan Tenggarong Jadi Tuan Rumah MTQ ke-46 Kukar

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Kecamatan Tenggarong didapuk sebagai tuan rumah perhelatan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-46 tingkat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2025, setelah ditetapkan pada MTQ ke-45 di Kecamatan Samboja Barat 2024 lalu.
Camat Tenggarong, Sukono menyambut baik penetapan tersebut, dan akan mempersiapkan dengan matang agar acara berlangsung meriah. Ia menyebutkan, penetapan ini setelah melalui tahapan evaluasi dari LPTQ Kukar dan dinilai bahwa Tenggarong siap dan layak sebagai tuan rumah MTQ ke-46 Kukar.
"Kami sangat bangga dan bersyukur atas kepercayaan yang diberikan sebagai tuan rumah MTQ ke-46. Ini adalah tanggung jawab besar yang harus kita persiapkan dengan matang," kata Sukono.
Pemkab Kukar, lanjut Sukono, mulai menyusun rencana anggaran dan biaya pelaksanaan MTQ melalui APBD 2025. Mulai dari teknis pelaksanaan, operasional, penyediaan fasilitas lomba, hingga pengadaan perlengkapan untuk peserta dan panitia.
Untuk lokasi pelaksanaan, masih dalam tahap pembahasan. Sejumlah lokasi telah diusulkan, termasuk area dengan fasilitas yang lebih baik dan lokasi mudah diakses seperti Stadion Rondong Demang Tenggarong.
"Kami ingin memastikan bahwa fasilitasnya memadai dan nyaman bagi semua pihak," imbuhnya.
Sebelum MTQ tingkat kabupaten, terlebih dahulu melaksanakan MTQ tingkat kecamatan yang diselenggarakan di Desa Rapak Lambur pada April mendatang. Kegiatan ini rutin dilaksanakan tiap tahun untuk menjaring kafilah-kafilah terbaik di berbagai cabang lomba MTQ sebagai perwakilan Tenggarong ditingkat kabupaten.
[RWT | ADV DISKOMINFO KUKAR]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Rudy Mas’ud Sebut PPU Harus Siap Bertransformasi dengan Akses Baru ke IKN
- BMKG Sebut Musim Kemarau 2025 Dimulai April, Ini Wilayah yang Berisiko Kekeringan
- Butuh Bantuan Penunjang Pendidikan, Disdik Berau Imbau Sekolah Swasta Ajukan Proposal ke Pemkab
- Luhut Dorong Audit Berkala Program Makan Bergizi Gratis
- Telat Cairkan THR Karyawan, Disnakertrans Kaltim Tegaskan Perusahaan Bisa Dikenai Denda 5 Persen