Kaltim
Kedaireka UMKT Gelar Webinar Sertifikasi Halal Produk Makanan dan Minuman
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebagai negara mayoritas beragama Islam, pelaku usaha di Tanah Air harus benar-benar memastikan status kehalalan setiap produk yang dibuat dan dijual ke masyarakat.
Salah satu cara memastikan kehalalan produk adalah dengan sertifikasi halal. Setiap pengusaha harus bisa dan mau untuk mengajukan kehalalan produk.
Berangkat dari kebutuhan itu, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) mengadakan kegiatan webinar dengan bertajuk "Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan Dan Minuman". Kegiatan ini diselenggarakan oleh Tim Kedaireka UMKT.
Program Kedaireka ini berupaya untuk menjembatani pengembangan ilmu dan teknologi atau rekacipta yang dihasilkan dari kerjasama antara perguruan tinggi dan industri.
Kegiatan webinar dilaksanakan melalui zoom pada 28 September 2022 pukul 13.00-15.15 Wita dengan terget pelatihan diberikan ke mahasiswa.
Pemateri dalam webinar ini adalah Guru Besar Farmasi UGM Prof. Dr. Abdul Rohman, S.F., Apt., M.Si.
Dalam webinar, Prof Abdul Rohman menyampaikan, titik kritis kehalalan sebuah produk serta landasan hukum yang mengatur, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Prof Abdul Rohman juga menyampaikan alur proses sertifikasi halal yang benar dan mudah kepada peserta webinar.
Kewajiban bersertifikat halal bagi produk mulai dari makanan dan minuman serta obat-obatan, disampaikan Prof Abdul Rohman sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019. Pelaksanaanya akan diatur secara bertahap (UU No 33/2014 JPH pasal 67, ayat 1 dan 2). Kemudian juga diatur pada Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2019.
“Sertifikasi halal bagi produk berupa obat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan tingkat kesulitan dan fungsinya,” kata Prof Abdul Rohman.
Alur proses pembuatan sertifikasi halal, ungkap Prof Abdul Rohman, diawali dengan melakukan permohonan sertifikasi halal kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
Selanjutnya BPJPH akan memeriksa dokumen-dokumen tersebut lalu menetapkan LPH (Lembaga Pemeriksa Halal). Kemudian LPH memeriksa dan/atau menguji kehalalan produk. Setelah produk dianggap memenuhi syarat maka akan dilakukan penetapan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal.
“Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal produk,” tutur dia.
Dalam pelaksanaan webinar peserta webinar sangat antusias. Dengan adanya banyak pertanyaan yang disampaikan seperti keuntungan dari sertifikasi halal, cara masyarakat mengetahui produk-produk yang mereka beli sudah tersertifikasi halal, dan lainnya.
Prof Abdul Rohman menyampaikan terima kasih kepada Tim Kedaireka UMKT karena telah mengundang dirinya sebagai narasumber. Dia berharap bisa kembali diundang dalam kegiatan-kegiatan serupa di UMKT.
[TOS]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.