Daerah

BKD Kaltim Klarifikasi Soal Izin Belajar ASN: Bukan Penolakan, Syarat Harus Dipenuhi

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 05 Agustus 2025 18:31
BKD Kaltim Klarifikasi Soal Izin Belajar ASN: Bukan Penolakan, Syarat Harus Dipenuhi
Plt. Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur memberikan respon terhadap keluhan guru SMA di Samarinda yang mengajukan permohonan izin belajar untuk S3 di Universitas Mulawarman. Pihaknya menegaskan bahwa yang bersangkutan harus memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang ada.

Plt. Kepala BKD Kaltim, Yuli Fitriyanti, menyebut bahwa pemberian izin belajar bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, termasuk diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 57/2019.

Permohonan tersebut bukan ditolak, melainkan dikembalikan karena tidak sesuai dengan rencana pengembangan kompetensi yang diajukan oleh instansi terkait. 

“Pendidikan memang kita dorong, apalagi ini sejalan dengan misi gubernur untuk meningkatkan kompetensi ASN. Tapi ada tata cara pengusulannya. Kalau ada kendala, bukan berarti ditolak, melainkan ada hal yang perlu dilengkapi agar sesuai standar,” sebutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pengajuan izin belajar harus merujuk pada rencana kebutuhan yang disusun oleh perangkat daerah masing-masing. Dalam kasus yang sempat ramai diberitakan, nama ASN bersangkutan tidak tercantum dalam rencana pengembangan kompetensi tahun 2025 yang diajukan oleh dinas terkait.

“Kami sudah sampaikan, tolong lengkapi dulu dokumennya. Nanti akan tetap kami proses sambil berjalan. Jadi bukan BKD yang menolak, tapi memang perlu penyesuaian dari perangkat daerahnya,” tegasnya.

Di samping itu, bahwa pengajuan izin belajar, meskipun dibiayai pribadi oleh ASN, tetap harus melalui prosedur dan rencana dari OPD. Hal ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau ketidaksesuaian dengan kebutuhan jabatan.

"Kalau izin belajar tidak masuk dalam perencanaan, nanti OPD-nya bingung, karena kami menyetujui sesuatu yang tidak pernah mereka rencanakan,” ujarnya.

[RWT]



Berita Lainnya