Advertorial

Layanan HT-El Tembus 426.625 Permohonan hingga Juni 2025, BPN Jelaskan Prosedur Lengkap Termasuk Roya

Kaltim Today
05 Agustus 2025 16:12
Layanan HT-El Tembus 426.625 Permohonan hingga Juni 2025, BPN Jelaskan Prosedur Lengkap Termasuk Roya
Ilustrasi. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-El) dari Kementerian ATR/BPN terus mencatat antusiasme tinggi dari masyarakat. Hingga Juni 2025, jumlah permohonan HT-El tercatat mencapai 426.625 berkas, menjadikannya salah satu layanan digital pertanahan yang paling diminati.

Hak Tanggungan (HT) sendiri merupakan bentuk jaminan atas utang yang dibebankan pada hak atas tanah dan bangunan di atasnya. Untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh kepada masyarakat, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan secara detail alur layanan HT-El, khususnya untuk debitur individu.

Alur Pengajuan HT-El dan Persyaratan Dokumen

Menurut Harison, pengajuan HT-El dimulai dari debitur (peminjam) yang wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni sertifikat tanah yang akan dijadikan agunan, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya, debitur mengisi formulir permohonan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai nilai hak tanggungan.

Besaran tarif PNBP ditentukan berdasarkan PP Nomor 128 Tahun 2015, dengan rincian sebagai berikut:

Hingga Rp250 juta: Rp50.000 per sertifikat
Di atas Rp250 juta – Rp1 miliar: Rp200.000 per sertifikat
Di atas Rp1 miliar – Rp10 miliar: Rp2.500.000 per sertifikat
Di atas Rp10 miliar – Rp1 triliun: Rp25.000.000 per sertifikat
Di atas Rp1 triliun: Rp50.000.000 per sertifikat

Proses Pembuatan Akta dan Input Data

Pengajuan HT dapat dilakukan melalui pihak bank sebagai kreditur. Nantinya, debitur dan bank akan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), yang bertugas sebagai mitra resmi Kementerian ATR/BPN. Setelah APHT ditandatangani, data tersebut akan diinput ke dalam sistem Kantor Pertanahan setempat.

Prosedur Penghapusan Hak Tanggungan (Roya)

Setelah utang dilunasi, proses penghapusan Hak Tanggungan atau Roya dapat diajukan. Roya adalah proses yang menandakan berakhirnya kewajiban debitur atas utang dan akan menghapus catatan HT dari sertifikat tanah.

Pengajuan Roya dilakukan oleh pihak bank sebagai kreditur. Setelah permohonan disetujui, catatan HT pada sertifikat akan dihapus, dan pemilik tanah akan menerima sertifikat elektronik versi terbaru yang telah bersih dari catatan jaminan.

Untuk sertifikat analog, proses Roya akan disertai dengan alih media ke bentuk elektronik, dan masyarakat dapat mengambil sertifikat barunya di loket Kantor Pertanahan. Biaya administrasi Roya dikenakan sebesar Rp50.000 per sertifikat.

Sejak tahun 2019, Kementerian ATR/BPN telah resmi mengimplementasikan sistem HT secara elektronik. Maka dari itu, jika permohonan HT dilakukan secara digital, maka proses Roya juga dilakukan secara elektronik, mempercepat waktu pelayanan dan meningkatkan efisiensi.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM] 



Berita Lainnya