Nasional
Kejagung Ungkap Alasan Penetapan Mantan Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny sebagai Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Izin Tambang

Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penetapan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen perizinan PT Sendawar Jaya, yang sebelumnya melibatkan politikus PDIP, Ismail Thomas.
Tersangka baru ini adalah mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Timur yang memiliki inisial CB. Kejagung menduga CB terlibat dalam penyusunan dokumen palsu terkait izin pertambangan, tindakan yang kini membuatnya berhadapan dengan proses hukum.
Ketut Sumedana, Kapuspenkum Kejagung, mengungkapkan, "Tersangka CB berperan sebagai subjek yang melegalisir dokumen palsu yang dibuat oleh tersangka IT (Ismail Thomas). Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya memiliki izin secara sah."
Atas perbuatan ini, tersangka CB dijerat dengan Pasal 9 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, CB telah ditahan oleh Kejagung untuk proses penyidikan.
Ketut menambahkan, "Tersangka CB ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, mulai dari tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2023."
Sebelumnya, Ismail Thomas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, terkait pemalsuan dokumen perjanjian pertambangan PT Sendawar Jaya. Ismail Thomas dinyatakan sebagai tersangka atas perannya sebagai Bupati Kutai Barat dalam dua periode.
Dalam kasus ini, Kejagung menduga Ismail memalsukan dokumen yang berkaitan dengan izin pertambangan yang digunakan dalam proses persidangan perkara PT Sendawar Jaya.
Related Posts
- Masalah Jalan Rusak di Samarinda? Bukan Cuma Soal Lubang, Tapi Sistem!
- Pedas Puas Festival 2025 Sukses Bakar Lidah dan Semangat Warga Samarinda, Transaksi Via QRIS Tembus Rp2 Miliar
- Kasus Korupsi Pertamina 2018-2023, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
- DPRD Kaltim Soroti Lambannya Penanganan Kasus Serobot Lahan KHDTK, Dorong Sinkronisasi Data Gakkum dan Polda
- BK DPRD Kaltim Masih Dalami Dugaan Pelanggaran Kode Etik Pengusiran Kuasa Hukum RSHD