Kaltim

Kemenag Imbau Masyarakat Sembelih Hewan Kurban di RPH

Kaltim Today
08 Juli 2022 17:55
Kemenag Imbau Masyarakat Sembelih Hewan Kurban di RPH
Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Kaltim, Isnaini.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Cegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masyarakat diimbau untuk menyembelih hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).

Imbauan ini menurut Kabid Bimas Islam Kanwil Kemenag Kaltim, Isnaini berdasarkan SE Menag No 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 H ditetapkan di Jakarta pada 24 Juni 2022 lalu.

Isnaini mengatakan, penyembelihan hewan kurban diutamakan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). Namun jika dalam hal keterbatasan jumlah atau jangkauan cara dan kapasitas RPH atau penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH.

"Jika daerah tersebut jauh dari RPH nanti dipertimbangkan terkait dengan kondisi dan keadaan lingkungan, tetapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," terangnya.

Dia mengungkapkan, hal tersebut dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kami pun di Kanwil Kemenag Kaltim dalam memberikan contoh kepada masyarakat, di mana kami melaksanakan kegiatan penyembelihan hewan di RPH," tuturnya.

Jika terdapat beberapa kendala, seperti masalah jarak dan sebagainya, ada ketentuan-ketentuan sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama yang pertama adalah melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area dan luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Kemudian penyelenggara dianjurkan untuk membatasi kehadiran, selain petugas penyembelihan hewan kurban, artinya tidak terjadi penumpukan masa. Ketiga petugas juga menerapkan protokol kesehatan.

Keempat melakukan pengemasan daging, pedistribusian juga dengan memperhatikan protokol kesehatan, memastikan kesehatan hewan kurban, berkoordinasi dengan dinas atau instansi.

Berikutnya penyembelihan dilakukan oleh petugas yang memang berkompeten dan sesuai dengan syariat Islam.

Dia menambahkan, dalam hal pendistribusian, disarankan sesuai dengan standar kesehatan, di mana peruntukannya benar-benar ke masyarakat yang berhak menerima.

Dalam hal pendistribusian harus mengacu pada prokes serta menggunakan besek untuk pembungkusan daging untuk mengantisipasi wabah PMK yang mewabah saat ini.

"Pemotongan hewan kurban alat yang digunakan harus tajam dan tidak tumpul," tutupnya.

[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya