Daerah
Kemendagri Dorong Keselarasan Produk Hukum Daerah dengan Regulasi Nasional

Kaltimtoday.co, Samarinda - Rapat koordinasi pembentukan produk hukum daerah digelar oleh Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri di Pendopo Odah Etam Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Senin (20/1/2025). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas peraturan daerah yang sesuai dengan kebijakan nasional.
Dalam rapat tersebut, dibahas pentingnya penyelarasan antara regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi. Hal ini dinilai krusial agar peraturan daerah tidak bertentangan dan mengatasi obesitas regulasi yang kerap terjadi di berbagai daerah.
Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah, Imelda, menjelaskan bahwa sejak 2015 hingga 2022, telah dihasilkan lebih dari 2.166 Perda dan 15.025 Pergub oleh pemerintah provinsi. Namun, banyak dari regulasi ini dinilai kurang efektif dalam menyelesaikan masalah di daerah.
"Regulasi-regulasi ini perlu evaluasi mendalam agar tidak justru memperumit tata kelola pemerintahan," jelasnya.
Kemendagri mengimbau identifikasi dan pembaruan perda yang masih berlaku dalam meningkatkan kepatuhan daerah terhadap regulasi nasional. Selain itu, gubernur diminta berperan aktif dalam membina kabupaten/kota di wilayahnya.
Imelda juga menekankan bahwa rekomendasi dari Kemendagri akan menjadi bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, hal ini dapat memengaruhi penilaian administrasi dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sebagai penutup, rapat ini diharapkan menjadi langkah awal pembaruan hukum di tingkat daerah. Pemerintah daerah diharapkan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan program strategis nasional.
“Harapan kami, pemerintah daerah terus berkomitmen menciptakan produk hukum yang relevan, berkualitas, dan selaras dengan visi pembangunan nasional,” tutup Imelda.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk-yeol, Pilpres Digelar 60 Hari Lagi
- Kapolri Bantah Jurnalis Asing Wajib Kantongi Surat Keterangan Kepolisian Saat Meliput di Indonesia
- Indonesia Kirim 73 Personel INASAR ke Myanmar, Bantu Evakuasi Korban Gempa dan Buka Pos Medis
- BBM Diduga Terkontaminasi, Puluhan Kendaraan Rusak di Samarinda, KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Serius
- PT Indexim Coalindo Respon Cepat Banjir di Desa Pengadan dan Baay