Nasional
Kemendikdasmen Rilis Aturan Baru PIP 2026: Dari Pencairan Per Semester hingga Penghapusan KIP
Kaltimtoday.co - Program Indonesia Pintar (PIP) memasuki babak baru pada 2026. Pemerintah resmi merombak sejumlah ketentuan penyaluran bantuan pendidikan, mulai dari pola penyaluran per semester, perluasan sasaran jenjang, hingga penambahan kewenangan sekolah dalam proses pengusulan data.
Ketentuan terbaru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2026 tentang PIP Pendidikan Dasar dan Menengah yang berlaku sejak 13 Mei 2026 menggantikan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020.
Pelaksanaannya diperinci melalui Peraturan Sekjen Kemendikdasmen Nomor 17 Tahun 2026, sedangkan besaran bantuan diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) Nomor 171 Tahun 2026.
Skema Baru: Satu SK Penetapan dan Penghapusan KIP
Mulai semester II 2026, pemerintah tidak lagi memisahkan penerima bantuan ke dalam SK Nominasi (bagi yang belum punya rekening aktif) dan SK Pemberian (bagi yang rekeningnya sudah aktif). Kedua kategori tersebut dihapus dan digantikan oleh satu mekanisme tunggal, yaitu SK Penetapan Penerima PIP.
Dalam SK tersebut, peserta didik tercatat baik dengan status rekening yang sudah aktif maupun belum. Bagi penerima dengan rekening belum aktif, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memberikan tenggat waktu untuk aktivasi. Jika hingga batas waktu tersebut rekening tidak diaktifkan, dana yang telah disalurkan akan dikembalikan ke kas negara.
Perubahan signifikan lainnya adalah penghapusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Peserta didik penerima PIP—termasuk dari jalur Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)—tidak lagi mendapatkan KIP fisik maupun digital. Status penerima kini sepenuhnya mengacu pada data sistem pemerintah dan rekening penyaluran.
Akurasi Data Sekolah Jadi Kunci Penyaluran
Perubahan aturan ini memberi peran dan tanggung jawab lebih besar kepada pihak sekolah. Data peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang diverifikasi melalui sistem SIPINTAR menjadi penentu utama.
Sekolah wajib memastikan keabsahan data kependudukan, kondisi sosial ekonomi, hingga informasi rekening peserta didik sebelum diusulkan. Langkah ini diambil untuk menekan angka dana PIP tak tersalurkan yang selama ini kerap terhambat akibat kendala teknis, administrasi, maupun kesalahan data.
Catatan Penting bagi Orang Tua dan Peserta Didik
Menghadapi aturan baru ini, orang tua dan peserta didik diimbau untuk lebih proaktif dalam memperhatikan tiga hal utama:
- Pembaruan Data: Memastikan data diri peserta didik yang terdaftar di sekolah sudah benar dan diperbarui di Dapodik.
- Pantau Saluran Resmi: Memeriksa status penerimaan bantuan secara berkala melalui saluran informasi resmi Kemendikdasmen.
- Aktivasi Rekening Tepat Waktu: Segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sebelum batas waktu Puslapdik berakhir agar dana bantuan tidak hangus dan kembali ke kas negara.
[RWT]
Related Posts
- Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Masih Dibuka, Ini Syarat, Nominal Bantuan, dan Cara Ceknya
- Koalisi Gratispol Watch Desak Gubernur Kaltim Benahi Sistem Pendidikan Gratispol
- Hadiri Fatmawati Trophy 2026, Ananda Emira Moeis Puji Kekayaan Ragam Batik Kaltim
- Aturan KIP Kuliah 2026, Penerima Tetap Bisa Magang hingga Ikut Organisasi
- Pentingnya Belajar Bahasa Inggris di Era Digital







