Nasional
Kemenhaj Buka Seleksi Petugas Haji 2027 untuk Jalur Non-ASN: Cek Jadwal dan Cara Daftarnya
Kaltimtoday.co - Kesempatan menjadi bagian dari Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1448 H/2027 M kini terbuka luas bagi masyarakat umum di luar aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi memberikan peluang bagi tenaga profesional swasta dan non-ASN untuk mengikuti seleksi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi, khususnya di bidang layanan kesehatan haji.
Pendaftaran seleksi petugas haji 2027 telah dibuka secara daring sejak Selasa (25/8/2026) pukul 13.00 WIB, menyusul pengumuman resmi yang dirilis Kemenhaj pada Minggu (23/8/2026).
Peluang Non-ASN di Sektor Petugas Kesehatan Haji
Kemenhaj menegaskan status non-ASN bukan menjadi hambatan untuk mendaftar sebagai petugas kesehatan haji. Peluang ini terbuka bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) muslim, baik tenaga medis yang bertugas di fasilitas kesehatan pemerintah maupun sektor swasta, sepanjang memenuhi kualifikasi kompetensi yang ditetapkan.
Kendati demikian, pelamar non-ASN memiliki kewajiban dokumen tambahan dibandingkan aparatur pemerintah, seperti penyertaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif dan surat izin resmi dari pimpinan perusahaan tempat bekerja.
Persyaratan Khusus Pelamar Non-ASN
Bagi tenaga non-ASN yang membidik posisi petugas kesehatan haji, berikut berkas dan kriteria yang wajib dipenuhi:
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat izin resmi dari instansi, rumah sakit, atau perusahaan tempat bekerja.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Ijazah pendidikan terakhir.
- Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang masih aktif.
- Kepesertaan aktif program BPJS Kesehatan.
- Beragama Islam, sehat jasmani dan rohani.
- Pengalaman kerja minimal dua tahun di bidang medis/kesehatan terkait.
- Memiliki sertifikat pelatihan kegawatdaruratan bagi dokter maupun perawat.
- Tidak dalam kondisi hamil serta menyertakan surat izin tertulis bermeterai dari suami (bagi pelamar wanita yang telah menikah).
Ketentuan Umum Seleksi PPIH 2027
Secara menyeluruh, seluruh calon peserta seleksi diwajibkan memenuhi kriteria standar berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) beragama Islam dan memiliki identitas kependudukan sah.
- Memiliki integritas tinggi, rekam jejak bersih, serta tidak sedang berstatus tersangka kasus pidana.
- Mampu mengoperasikan perangkat digital dan aplikasi berbasis Android atau iOS.
- Diutamakan memiliki kemampuan komunikasi aktif berbahasa Arab atau Inggris.
- Tidak sedang dalam masa tugas belajar.
- Suami-istri dilarang bertugas bersamaan sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH, maupun Petugas Haji Daerah (PHD) pada tahun berjalan yang sama.
Tahapan dan Cara Pendaftaran Daring
Pendaftaran seleksi petugas haji dilakukan secara terpusat melalui sistem daring:
- Mengakses portal resmi https://petugas.haji.go.id/.
- Membuat akun pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid (satu NIK hanya berlaku untuk satu akun).
- Mengisi formulir data diri serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diminta secara lengkap.
- Memantau hasil verifikasi berkas administrasi melalui portal resmi.
- Peserta non-ASN yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi akan melanjutkan tahapan ujian berbasis komputer (Computer Assisted Test/CAT) pada 31 Agustus 2026.
Bagi peserta yang lolos ujian CAT, tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan (Medical Check Up/MCU) pada 3–8 September 2026, sebelum pengumuman kelulusan akhir peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) pada 15 September 2026.
[RWT]







