Nasional

Kementerian ESDM Perbarui Formula Perhitungan Harga BBM Solar untuk Subsidi

Suara Network — Kaltim Today 18 Desember 2023 18:21
Kementerian ESDM Perbarui Formula Perhitungan Harga BBM Solar untuk Subsidi
Ilustrasi. (Dok Kaltimtoday)

Kaltimtoday.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia telah memperbaharui metode perhitungan harga BBM solar, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439 K/MG.01/MEM.M/2023. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses penetapan Harga Jual Eceran untuk Jenis BBM Tertentu, termasuk solar dan minyak tanah, yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji, menjelaskan bahwa formula baru ini mencakup komponen biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan margin.

"Formula ini penting untuk menentukan harga dasar per liter Jenis BBM Tertentu (JBT)," ujar Tutuka pada Senin (18/12/2023).

Untuk minyak tanah, formula harga dasarnya ditetapkan pada 102,49% Harga Indeks Pasar (HIP) ditambah Rp263 per liter. Sedangkan untuk solar, formula berubah menjadi 100% HIP ditambah Rp868 per liter.

Penerapan formula baru ini menyebabkan pencabutan Keputusan Menteri ESDM sebelumnya, Nomor 148 K/12/MEM/2020, yang tidak lagi berlaku.

Tutuka menambahkan bahwa, pembaruan formula harga dasar untuk minyak solar tidak akan mempengaruhi jumlah subsidi solar yang tetap Rp 1.000 per liter.

"Perubahan ini tidak berdampak pada besaran subsidi, karena sudah memperhitungkan berbagai biaya operasional termasuk penyediaan BBM dari kilang dalam negeri dan impor," tutup Tutuka.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya