Nasional

UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis 2026, Ini 15 Syarat yang Wajib Dipenuhi

Network — Kaltim Today 06 Januari 2026 08:13
UMK Bisa Dapat Sertifikat Halal Gratis 2026, Ini 15 Syarat yang Wajib Dipenuhi
Ilustrasi.

Kaltimtoday.co - Pemerintah kembali membuka peluang bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) untuk memperoleh Sertifikat Halal Gratis (Sehati) tahun 2026. Program ini dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna memperluas akses sertifikasi halal sekaligus meningkatkan daya saing produk UMK di pasar nasional maupun global.

Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi UMK melalui mekanisme pernyataan halal mandiri (self declare).

Melalui skema ini, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendapatkan sertifikat halal, asalkan memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Daftar 15 Syarat UMK Mendapat Sertifikat Halal Gratis

Agar bisa mengikuti program Sehati 2026, pelaku usaha mikro dan kecil wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil.
2. Menggunakan bahan baku yang telah dipastikan kehalalannya.
3. Proses produksi bersifat sederhana dan terjamin halal.
4. Tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan unsur haram.
5. Memiliki omzet tahunan maksimal Rp15 miliar, dibuktikan melalui pernyataan mandiri.
6. Hanya memiliki satu lokasi produksi dan satu outlet usaha.
7. Lokasi, alat, dan tempat produksi halal harus terpisah dari proses produk nonhalal.
8. Produk termasuk dalam kategori yang memenuhi kriteria self declare sesuai Kepkaban 146/2025.
9. Tidak memakai bahan berbahaya yang dilarang peraturan perundang-undangan.
10. Telah diverifikasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
11. Produk tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali berasal dari rumah potong atau produsen bersertifikat halal.
12. Jika memakai daging giling, wajib berasal dari jasa penggilingan bersertifikat halal atau digiling sendiri sesuai standar halal.
13. Menggunakan peralatan produksi sederhana, manual, atau semi otomatis (usaha rumahan).
14. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak memakai lebih dari satu metode pengawetan.
15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan melalui sistem SIHALAL, yang meliputi:

  • Surat permohonan sertifikasi halal
  • Pernyataan self declare
  • Akad atau ikrar kehalalan produk
  • Data Penyelia Halal
  • Daftar bahan baku
  • Proses produksi halal
  • Nama dan foto produk
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)

[RWT] 



Berita Lainnya