Samarinda

Kepala BPDB Dibui, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Baqa

Kaltim Today
08 Oktober 2019 19:10
Kepala BPDB Dibui, Diduga Terlibat Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Baqa
Sulaiman Sade ditahan atas dugaan penyelewengan dalam proyek pembangunan Pasar Baqa.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Lama tak terdengar kasusnya. Soal dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Baqa di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang. Kasus ini akhirnya kembali muncul ke permukaan. Sebelumnya kasus ini terus menjadi sorotan. Pasalnya, yang diduga terlibat adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) Pemkot Samarinda, yakni Sulaiman Sade. Statusnya pun sudah menjadi tersangka saat ini.

Sulaiman Sade diketahui terakhir mengemban jabatan Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda. Selasa (08/10/2019). Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan penahanan terhadap Sulaiman Sade selaku kuasa pengguna anggaran proyek pembangunan Pasar Baqa kala itu.

Selain mantan kepala Dinas Pasar itu, ada dua tersangka lainnya, yakni Said Syahruzzaman selaku kontraktor dan Miftachul Choir yang berperan sebagai Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK). Ketiganya telah dinyatakan, menyandang status tersangka pada 28 November 2018. Penahanan baru dilakukan setelah 11 bulan kemudian.

Bersama dua rekannya, Sulaiman Sade diperiksa sekitar pukul 09.15 Wita. Mereka baru keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua sekitar pukul 11.00 Wita dan turun ke lantai pertama. Menuruni tangga sambil tergopoh-gopoh, Sulaiman Sade yang mengenakan seragam dinas harian ASN dibalut dengan rompi oranye. Di hadapan awak media, Ia tak ingin banyak berbicara. Hanya mengangkat tangan saja. Walaupun sejumlah pertanyaan layangkan. Tetapi, Sulaiman Sade tak bergeming.

“Kaina (nanti) dulu lah, kaina dulu,” ujarnya kemudian berlalu menuju ke bus tahanan yang nantinya akan mengantar ketiga tersangka itu menuju Rutan Klas IIA Sempaja terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi, pembangunan Pasar Baqa.

Dari Informasi yang dihimpun, penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Baqa dimulai pada awal 2018. Dari pemeriksaan dengan teliti alias tafahus, korps Adhyaksa menemukan sejumlah fakta. Mulai dari rencana pembangunan yang memerlukan dana sekitar Rp60 miliar.

Dan dalam pengerjaannya pada 2014–2015, pengerjaan pasar itu menelan biaya sebanyak Rp18 miliar dari APBD Perubahan 2014 dan APBD 2015, murni dan perubahan. Mengutip dari data Lelang Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Samarinda, pada 2014, pengerjaan proyek tersebut dipegang oleh PT Sumber Rezeki Abadi dengan nilai Rp 4.695.780.000. Namun sayang, miliaran duit itu menguap dan hanya menyisakan tiang pancang yang kukuh berdiri.

Para penyidik jaksa curiga lantaran spesifikasi bangunan tak sesuai dengan anggaran. Kuat dugaan ada permainan di antara tersangka. Proyek kembali berlanjut pada 25 Mei 2018 dengan PT Fajar Sari Lima Sahabat sebagai rekan pengerjaan proyek. Nilainya Rp4,65 miliar.

Sebenarnya, pada 2014 Pemkot Samarinda sempat menunjuk CV Pilar Perdana sebagai pengawas dengan besar anggaran Rp125 juta. Setahun kemudian, pada 2015 pemkot membuat Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) anggarannya Rp250 juta dipegang oleh PT Geospasia Wahana Jay. Hingga saat ini kasus masih dalam penyidikan dan penyelidikan. Boleh jadi tersangka bertambah.

Terpisah, Sabam Bakara, kuasa hukum dari Sulaiman Sade menegaskan, saat ini pihaknya masih melakukan diskusi dengan pihak keluarga dan tim penasihat. Apakah akan dilakukan upaya penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan.

"Kami mengikuti prosedur saja, agenda hari ini hanya pemeriksaan tambahan. Penahanan terhitung dari hari ini hingga 20 hari ke depan,” pungkasnya.

[JRO | TOS]



Berita Lainnya