Daerah

Keputusan MK: Masa Jabatan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud Diperpanjang

Suara Network — Kaltim Today 22 Maret 2024 05:39
Keputusan MK: Masa Jabatan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud Diperpanjang
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. (Dok. Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020.

"Dengan adanya keputusan itu, berarti ada kepastian hukum masa jabatan semua kepala daerah. Artinya tinggal melanjutkan program-program untuk mengejar masa dan target. Sebenarnya itu yang paling penting," ujar Rahmad Mas'ud. 

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh 11 kepala daerah hasil Pilkada 2020. Putusan tersebut menyatakan bahwa masa jabatan mereka tidak akan berakhir pada 2024 seperti yang diatur sebelumnya, melainkan akan berlangsung hingga kepala daerah baru hasil Pilkada 2025 dilantik oleh KPU.

Para pemohon dalam perkara ini termasuk Wali Kota Bontang Basri Rase, Gubernur Jambi Al Haris, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, serta beberapa bupati dan wali kota lainnya. Mereka meminta MK untuk meninjau kembali pasal 201 ayat 7 UU 10/2016 yang mengatur masa jabatan hingga tahun 2024.

Masyarakat Balikpapan memiliki beragam tanggapan terkait putusan MK ini. Ada yang mendukung karena memberikan kepastian hukum dan kelanjutan program pembangunan. Ada pula yang mempertanyakan efektivitas dan keadilan putusan tersebut.

Terlepas dari pro dan kontra, Rahmad Mas'ud menegaskan bahwa dirinya akan fokus menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Balikpapan dengan sebaik-baiknya. Ia berkomitmen untuk menyelesaikan program-program pembangunan yang telah dicanangkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Balikpapan.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya