Balikpapan
Permintaan Hapus Berita Tak Digubris, Rahmad Mas'ud Resmi Gugat Suara.com ke Dewan Pers
Pemuatan Hak Jawab Rahmad Mas'ud Dinilai Tak Cukup
Kaltimtoday.co - Kendati sudah memberikan hak jawab, lewat tim komunikasinya, Rabu (16/8/2023), Rahmad Mas'ud tetap mendaftarkan gugatan terhadap Suara.com ke Dewan Pers. Gugatan ke Dewan Pers itu dilayangkan tim Rahmad Mas'ud karena tuntutan hapus berita dan permintaan maaf yang dilayangkan lewat somasi sebelumnya tak digubris. Pemuataan hak jawab yang diberikan Suara.com dinilai tak cukup.
Pendaftaran gugatan Rahmad Mas'ud ke Suara.com dilakukan Ketua Tim Komunikasi Eko Satiya Hushada, Rabu (16/8/2023). Tim Rahmad Mas'ud itu diterima Astrid, staf Bidang Pengaduan Dewan Pers.
Kepada Kaltimtoday.co, Eko Satiya Hushada menyampaikan, pihaknya memberikan sejumlah bukti dengan tuduhan pelanggaran atas 4 pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ), terkait pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini serta menghakimi.
Disampaikan Eko, usai menyampaikan gugatan itu, Dewan Pers menyatakan akan memproses pendaftaran sengketa tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, untuk menguji benar tidaknya keberatan yang disampaikan tim komunikasi. Proses dimaksud antara lain dengan melakukan mediasi.
Dia tegaskan, pihaknya tidak menggugat kritik pada berita Suara.com, karena memang tidak ada kritik yang disampaikan pada berita. Suara.com hanya memberitakan seputar komentar Rahmad Mas’ud terhadap postingan netizen di media sosial, dengan total 9 berita.
"Yang dipersoalkan adalah cara menyajikan berita yang dinilai pemberitaan yang dinilai tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, mencampurkan fakta dan opini serta menghakimi," kata dia.
Sehingga, lanjut dia, tidak ada alasan jika ada yang menyebutkan Rahmad Mas’ud anti kritik, sampai harus melaporkan Suara.com ke Dewan Pers maupun somasi, karena justru di berita Suara.com, tidak ada kritik.
"Bagaimana mungkin Suara.com mengkritik Rahmad Mas’ud, karena tidak ada seorang pun narasumber dalam berita yang dapat dikutip komentarnya sebagai sebuah kritik. Jika wartawan menulis berita dengan muatan kritik, itu dikategorikan opini yang ditempatkan di rubrik opini," tambah dia.
Untuk itu, dia mengajak siapapun yang menuding Rahmad Mas’ud anti kritik, agar menghentikan tuduhannya. Karena dikhawatirkan tuduhan itu malah menabrak rambu-rambu UU ITE.
Rahmad Mas’ud sendiri, sebut dia, telah menegaskan kepada Suara.com, bahwa sebagai pejabat publik, ia sadar harus siap dikritik, karena kritik itu diperlukannya sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerjanya.
Dia menegaskan, dirinya sendiri sebenarnya ingin menyelesaikan masalah Rahmad Mas'ud dengan Suara.com tidak dengan melibatkan Dewan Pers. Cukup mufakat secara kekeluargaan dengan cara mencabut berita dan menyampaikan permohonan maaf. Namun ternyata Suara.com tidak merespons dengan baik, dan malah membuat berita baru yang justru menciptakan pelanggaran baru. Sehingga total ada 5 pasal kode etik jurnalistik yang dilanggar oleh Suara.com.
Pemred Suara.com Jawab Somasi Rahmad Mas'ud
Sebelumnya, Pimpinan Redaksi Suara.com, Suwarjono menanggapi rilis Tim Komunikasi Rahmad Mas’ud terkait somasi pemberitaan. Suwarjono mengatakan, sembilan berita yang dipersoalkan tersebut merupakan potret keluhan warga terkait kerusakan di Jalan MT Haryono, Balikpapan.
Dari sembilan berita yang dipersoalkan tersebut, satu di antaranya berjudul “Warganya Ngeluh Soal Infrastruktur, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud: Bukan Urusan Mu Itu Bro”, terbit Jumat (11/8/2023). Berita tersebut diterbitkan Suara.com bersumber dari unggahan di media sosial terkait keluhan warga mengenai kondisi di Jalan MT Haryono yang rusak. Selain itu, warga juga mengeluhkan lamanya pengerjaan perbaikan jalan.
"Sebagai media yang menyuarakan kegelisahan warga, Redaksi Suara.com menjalankan fungsi pers sebagai lembaga kontrol publik," kata Suwarjono.
Dia menegaskan, Suara.com menepis tuduhan berita tersebut tendensius dan bertujuan membentuk opini negatif terhadap Rahmad Mas'ud.
Bila pemberitaan dinilai tidak berimbang, sebut dia, Rahmad Mas’ud bisa menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi secara proporsional seperti yang tertuang dalam Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik.
"Namun hingga saat ini pihak redaksi belum menerima surat yang menjelaskan keberatan mengenai pemberitaan," ucap dia.
Lebih jauh, Suara.com mendorong agar penyelesaian sengketa pers bisa dilakukan melalui mekanisme resmi melalui Dewan Pers.
"Silakan diperkarakan di Dewan Pers," ujarnya.
[TOS]
Related Posts
- DPK Kaltim Dorong OPD Miliki Ruang Arsip Representatif dan Sistem Digitalisasi Dokumen
- Evaluasi Perpustakaan Keliling, DPK Kaltim Berkomitmen Tingkatkan Layanan di 2025
- Masyarakat Harus Jaga Ijazah Sebagai Dokumen Penting
- Banyak Diprotes Masyarakat, Bawaslu Kaltim: VIdeo Viral Tanpa Pelapor yang Jelas Sulit Kami Tindak Lanjuti
- Sudah Serap Anggaran Rp 836 Miliar, Bendungan Sepaku Semoi Belum BIsa Suplai Air ke IKN