Politik

Ketahui Kewajiban dan Tugas Panwascam dalam Pilkada

Diah Putri — Kaltim Today 26 April 2024 10:20
Ketahui Kewajiban dan Tugas Panwascam dalam Pilkada
Kewajiban dan Tugas Panwascam Pilkada 2024. (Bawaslu Kaltim)

Kaltimtoday.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.

Pendaftaran dibuka pada 23-27 April 2024 untuk kategori Panwaslu Kecamatan existing. Sementara, proses rekrutmen pendaftar baru akan dibuka pada 3-4 Mei 2024. 

Bagi kamu yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaran pemilihan mendatang, berikut adalah tugas dan kewajiban Panwascam di Pilkada 2024 yang telah diatur dalam UU Nomo 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 105.

Tugas Panwascam

  1. Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan, meliputi:
    • pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan;
    • penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT);
    • pelaksanaan kampanye;
    • perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya;
    • pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil pemilihan;
    • penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;
    • proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan
    • pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan
  2. Mengawasi penyerahan kotak suara yang tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;
  3. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemilihan;
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti;
  5. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang;
  6. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan;
  7. Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan
  8. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan

Kewajiban Panwascam

  1. Tidak diskriminatif saat menjalankan tugas dan wewenangnya
  2. Menyampaikan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota berkaitan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan
  3. Menyampaikan laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kerjanya kepada Bawaslu Kabupaten/Kota
  4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PPK hingga mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan pemilihan di tingkat kecamatan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai peraturan

Demikian informasi mengenai tugas dan kewajiban Panwascam dalam Pilkada 2024. Semoga artikel ini bermanfaat.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 



Berita Lainnya