Nasional
Komisi II DPR RI Desak Mendagri Soal Pendanaan PSU Pilkada 2024

Kaltimtoday.co - Komisi II DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk segera mengusulkan pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kepada Kementerian Keuangan. Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Usulan ini muncul sebagai solusi bagi 24 daerah yang tidak dapat mengalokasikan anggaran PSU dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
"Pendanaan pemilihan ditanggung oleh APBD dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sesuai dengan regulasi yang berlaku," ujar Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Rapat ini turut dihadiri oleh Mendagri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dede Yusuf juga menekankan bahwa hasil pertemuan ini harus segera dilaporkan ke DPR paling lambat tujuh hari setelah rapat kerja dan RDP berlangsung. Namun, karena batas waktu jatuh pada hari Jumat, pelaporan baru dilakukan pada Senin ini.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPR ingin mendengar langsung laporan dari Menteri Dalam Negeri, Tirto Karnavian, terkait kesiapan 24 pemerintah daerah dalam menyelenggarakan PSU pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus utama pembahasan adalah kesiapan anggaran hibah daerah untuk mendukung pelaksanaan pemilihan oleh KPU dan Bawaslu daerah.
"Kami ingin memastikan apakah semua 24 pemerintah daerah mampu menyediakan anggaran PSU atau masih mengalami kendala," ujar Dede Yusuf.
Selain Mendagri, Komisi II DPR juga meminta laporan dari KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai persiapan teknis PSU. Langkah ini diambil agar pelaksanaan PSU berjalan lancar, transparan, serta memastikan stabilitas dan keamanan selama proses pemungutan suara ulang berlangsung.
[RWT]
Related Posts
- Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 di 24 Daerah, KPU Butuh Anggaran Rp 486 Miliar
- Siapa Pengganti Edi di Kukar?
- MK Perintahkan PSU, Pemkab Kukar Perlu Arahan di tengah Efisiensi Anggaran
- Hasil Sengketa Pilkada 2024, 24 Daerah Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
- MK Putuskan Pilkada Kukar 2024 Diulang, Edi Damansyah Didiskualifikasi