Berau

Ketua Pansus Minta Data Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman: Perlu Izin KPM

Kaltim Today
09 Juli 2021 18:56
Ketua Pansus Minta Data Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman: Perlu Izin KPM
Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman.

Kaltimtoday.co, Berau - Menyikapi ungkapan dari Panita Khusus (Pansus) DPRD yang mendesak untuk memberikan data dan laporan dari Perumda Air Minum Batiwakkal, Saipul Rahman selaku Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal mengungkapkan, pihaknya tidak menghambat ataupun menolak memberikan data.

Dia menyampaikan, dia menghormati KPM, karena dalam PP 54/2017 jika Direksi mempublikasikan laporan harus disahkan KPM, dan khawatir jika ada data yang mungkin sensitif diberikan tanpa sepengetahuan, maka perlu izin dulu ke KPM.

Dalam PP Nomor 54/2017 tentang BUMD, kepala daerah yang mewakili pemerintah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada perusahaan umum daerah yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ perusahaan umum daerah, yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perusahaan umum daerah dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.

"Oleh karena itu, saya perlu meminta izin dulu, dalam hal ini kepada Bupati Berau, Sri Juniarsih. Bukan kepada ketua DPRD ataupun DPRD Berau. Apalagi surat dari Ketua DPRD tidak ada tembusan ke KPM," ucapnya saat diwawancarai oleh Kaltimtoday.co.

Menurut Saipul, dirinya perlu meminta izin ke Bupati selaku KPM, karena sebenarnya Perumda Air Minum Batiwakkal, sudah di\audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai bagian dari audit Pemkab Berau dan hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian.

Menurutnya, keinginan untuk meminta data-data Perumda Air Minum Batiwakkal, dan adanya audit investigasi yang diwacanakan perlu dikonsultasikan mengingat Perumda sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), dan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian. Terkait tuduhan mantan Dewas sudah dipublikasikan di hadapan kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, beserta jajarannya dan dianggap tidak ada masalah.

Menurut Saipul, berdasarkan UU 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6, ada data yang dikecualikan khususnya untuk perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat.

“Jadi berdasar UU 14/2018 ini tidak semua data bisa diberikan tanpa memilah siapa yang berhak, jadi itulah sebabnya kami konsultasi dulu ke BPKP sebagaimana arahan KPM, tetapi dari Pansus mengatakan tidak kooperatif perumda,” jelasnya.

[DER | RWT]



Berita Lainnya