Samarinda

Tetapkan Empat Pansus, DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda dan Aturan Baru

Kaltim Today
22 September 2022 17:12
Tetapkan Empat Pansus, DPRD Samarinda Bahas Revisi Perda dan Aturan Baru
Sekretaris Dewan (Sekwan), Agus Tri Sutanto.

Kaltimtoday.co, Samarinda - Dalam setiap pembentukan panitia khusus (pansus) di badan legislatif, terlebih dahulu ditetapkan dalam rapat paripurna. Biasanya tujuan akhir dari kerja pansus adalah membentuk rancangan peraturan daerah (raperda) baru atau merevisi dari perda sebelumnya.

Hanya saja dari setiap permasalahan, masing-masing pansus memiliki waktu penelitian yang berbeda-beda. Seperti empat pansus yang baru saja diparipurnakan pada Rabu (22/9/2022). Dalam rapat internal itu, masing-masing komisi di DPRD Samarinda mengajukan pansus, yang akan dikebut dalam tiga bulan ke depan.

Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono memastikan beberapa pansus sudah ada yang bekerja. Namun, memang harus menambah waktu kerja. Mengenai penambahan waktu kerja pansus ini memang dalam aturan diperbolehkan selama tiga bulan.

“Kalau belum selesai juga, pasti ada penambahan waktu lagi dan itu diperbolehkan,”

Adapun empat pansus yang dia maksud pertama pansus yang akan mengkaji tentang retribusi perizinan hotel melati, guest house dan kos-kosan. Dalam pembentukan raperda ini, akan diteliti oleh Komisi I DPRD Samarinda. Hal ini diungkapkan

“Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Samarinda. Karena selama ini aturan khusus setoran retribusi hotel melati, guest house dan kos-kosan belum pernah digodok,” tuturnya.

Sehingga Komisi I saat ini akan fokus untuk mengkaji regulasi yang tepat untuk menjadi dasar pemungutan retribusi dari objek yang belum pernah ditarik oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda. Selanjutnya pansus kedua yang akan meneliti raperda tentang perubahan atas Perda Kota Samarinda nomor 14/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Dalam hal ini akan diteliti oleh para Komisi II. Sedangkan untuk komisi III mengusulkan tentang raperda pemanfaatan jalan. Semua masih berhubungan dengan peningkatan PAD,” ungkapnya.

Selanjutnya, Politikus PDIP ini menyebut, untuk Komisi IV telah membentuk pansus untuk

revisi Perda Nomor 10/2013 tentang Perlindungan Anak. Sehingga salah satu fokusnya untuk mengurangi kasus kekerasan terhadap anak.

“Nah pansus empat ini yang berbeda dengan beberapa pansus lainnya. Karena bukan fokus untuk meningkatkan PAD, tapi untuk melindungi hak-hak anak. Kami tentu berharap ke depannya setelah perda itu disahkan tidak ada lagi anak-anak yang disuruh mengemis, karena masih di bawah umur,” tuntas Sugiyono.

[PAS | NON | ADV DPRD SAMARINDA]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya