Kukar
Ketua Pansus Raperda PALD dan PPLH DPRD Kukar Berikan Klarifikasi atas Isu Transaksional
Kaltimtoday.co, Tenggarong — Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air limbah Domestik (PALD) dan Raperda tentang perubahan Perda nomor 5/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Yohanes Badulele Da Silva membantah terhadap isu yang beredar.
Bahwa Pansus dinilai cenderung melakukan transaksional dengan sejumlah perusahaan atau pelaku usaha yang ada di Kukar, saat mengundang pertemuan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, beberapa waktu lalu.
Klarifikasi atas beredarnya isu itu disampaikan oleh Ketua Pansus, Yohanes Badulele Da Silva melalui pres release yang diselenggarakan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar pada Jumat (2/12/2022).
Turut didampingi Anggota Pansus Johansyah dan Pujiono serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar.
Yohanes menjelaskan, pada 28-30 November 2022 lalu, merupakan jadwal Pansus Raperda PALD dan PPLH bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kukar (DLHK) dan perwakilan perusahaan di Kukar untuk mengadakan rapat kerja Pansus luar daerah terkait pembahasan Perda tersebut.
Kota Batam dipilih, karena secara perkembangan dan kultur monografi Batam banyak kesamaan dengan Kukar. Kota Batam juga merupakan kota industri terbersar dan terpenting di Indonesia. Sementara Kabupaten Kukar hampir diseluruh wilayahnya adalah industri migas, batu bara dan sawit.
"Sehingga, patut untuk dilakukan kunjungan perbandingan, terutama dibidang aplikasi dalam aturan perlindungan dan pengelolaan lingkungan," kata Yohanes.
Selain itu, Kota Batam merupakan kota dengan sistem otorita. Dimana, kedepan kabupaten Kukar adalah bagian dari IKN yang memakai sistem otorita. Kukar perlu melihat dari sudut kacamata itu. Sehingga, Kukar dan Batam mempunyai semangat yang sama.
"Jadi tidak ada motivasi lain sebenarnya. Karena Batam itu kita semua tau, bahwa daerah industri," ujar Politisi Fraksi PAN.
Kemudian, produk Perda ini 99 persen diperuntukkan kepada pelaku usaha yang berkaitan dengan limbah, jadi bukan masyarakat yang menjalankan Perda tersebut. Sehingga, Perda perlu mendapat masukan dan edukasi dari perusahaan yang melakukan industri. Jadi itu tujuannya.
Dia menjelaskan, dari 37 perusahaan yang diundang. Hanya satu perusahaan yang bersedia hadir dalam Rapat Kerja Pansus tersebut. Dan ini, patut menjadi pertanyaan juga. Kenapa banyak perusahaan yang tidak datang.
"Kita pertanyaan juga kenapa tidak hadir (Perusahaan). Apakah ketakutan dengan produk ini turun atau ada kesalahan yang tidak bisa di toleransi atau pernah bersalah dengan produk terdahulu. Nah ini kita perlu lihat juga," tuturnya.
Sementara Anggota Pansus, Johansyah menuturkan, kenapa mengundang sejumlah perusahaan untuk mendampingi ke Kota Batam. Karena ini memperlihatkan aturan yang berlaku dan dijalankan di daerah tersebut.
Selama ini, dengan adanya Perda Nomor 5/2014, tidak dilaksanakan dengan baik di Kutai Kartanegara.
"Sehingga kita ingin mengadopsi, contohlah Batam yang melaksanakan Perda yang ada ini, itu salah satu tujuan yang menjadi pemikiran kami dari anggota Pansus," tutupnya.
[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan, DPRD Kukar Beri Dukungan Penuh
- Jadi Wakil Ketua III DPRD Kukar, Aini Faridah Siap Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
- Dewan Kukar Dapil III Herry Asdar Harap Pembangunan RS Muara Badak Rampung Tepat Waktu
- 4 Pimpinan Definitif DPRD Kukar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Junaidi dari PDI Perjuangan Terpilih sebagai Ketua
- Dilantik Jadi Ketua DPRD Kukar, Junaidi Fokus pada Penguatan Aspirasi Rakyat dan Pangan