Nasional

Koalisi Masyarakat Sipil: Sekarang Semakin Sulit Mendapat Hak Dasar di Indonesia

Network — Kaltim Today 23 Juni 2024 20:13
Koalisi Masyarakat Sipil: Sekarang Semakin Sulit Mendapat Hak Dasar di Indonesia
Aksi masyarakat adat Papua dari Suku Awyu dan Moi saat menggelar aksi unjuk rasa di Mahkamah Agung, Mei 2024. (Ilustrasi/Yayasan Bentala Rakyat)

Kaltimtoday.co - Dalam diskusi bertajuk “Menuntut Hak Saat Negara Bikin Susah” yang berlangsung pada Jumat (21/6), masyarakat sipil mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap semakin sulitnya memperoleh hak-hak dasar di Indonesia. Diskusi ini mengangkat isu-isu seperti kepastian pekerjaan dan upah yang layak, akses pendidikan, kesetaraan, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat.

Esther Haluk, Koordinator West Papua Feminist Forum, menyatakan bahwa situasi Hak Asasi Manusia (HAM) di tanah kelahirannya semakin memburuk. Tagar #AllEyesInPapua yang muncul di media sosial mencerminkan perhatian masyarakat terhadap konflik ekstraktif sumber daya alam (SDA) yang mengakibatkan masyarakat setempat menjadi pengungsi di tanah mereka sendiri. Esther mencatat bahwa sekitar 60 ribu masyarakat Papua terpaksa mengungsi.

“Persoalan deforestasi, illegal logging, dan perampasan lahan telah meminggirkan masyarakat adat. Kami masyarakat adat tercabut dari tanah kami sendiri,” ungkap Esther, dikutip dari VOA Indonesia.

Ia juga mengungkapkan bahwa konflik di wilayah seperti Nduga menyebabkan anak-anak tidak bisa mendapatkan hak mereka untuk bersekolah. Sekolah-sekolah di sana beralih fungsi menjadi barak militer, sehingga banyak anak-anak yang terpaksa mengungsi bersama orang tua mereka dan harus belajar di ruangan yang tidak memadai.

Menurut Esther, pemberlakuan otonomi khusus di Papua tidak memberikan keberpihakan pemerintah dalam program pembangunan yang mensejahterakan masyarakat. Dana otonomi khusus yang dikontrol oleh Jakarta tidak sesuai dengan kebutuhan lokal, sehingga implementasi program pembangunan menjadi tidak efektif.

Nining Elitos, Pengurus Pusat Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menyoroti dampak negatif dari Omnibus Law, UU Cipta Kerja terhadap kaum buruh. UU tersebut membuat kontrak kerja semakin tidak jelas, upah buruh stagnan, dan PHK lebih mudah dilakukan. Ia juga menyoroti upaya kriminalisasi terhadap mereka yang menolak UU Cipta Kerja, yang dinilai sebagai bentuk perampasan kebebasan berekspresi dan berpendapat.

“Persoalan PHK yang sebelumnya harus melalui mekanisme dan syarat, sekarang semakin mudah. Upah yang seharusnya menjamin pendapatan yang layak, sekarang semakin jauh turun walaupun naik di 2023 dan 2024 sekian persen, tetapi ketika inflasi meningkat, kaum buruh bisa dikatakan tidak ada kenaikan upah bahkan terjadi pengurangan,” jelas Nining.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa terdapat beberapa indikator yang menunjukkan kerusakan demokrasi di Indonesia. Pertama, hukum yang represif digunakan untuk mengamankan kebijakan pembangunan yang bersifat ekstraktif.

Kedua, hilangnya otonomi daerah membuat daerah hanya menjadi objek eksploitasi pusat. Ketiga, lemahnya peran partai politik yang terjebak dalam kartel politik. Keempat, politisasi penegak hukum yang digunakan untuk melemahkan oposisi. Kelima, oligopoli media yang membatasi frekuensi publik. Terakhir, polarisasi sosial yang meningkat di masyarakat.

Menurut Usman, tantangan gerakan HAM di Indonesia adalah menjelaskan bahwa HAM bukan hanya tentang kebebasan berekspresi, tetapi juga tentang hak ekonomi, sosial, dan budaya. Integrasi antara hak sipil, politik, dan hak ekonomi, sosial, dan budaya adalah suatu keniscayaan yang harus terus diperjuangkan.

“Jadi ketidakterpisahan hak sipil, politik, dan hak ekonomi, sosial, budaya itu menurut saya suatu keniscayaan dan harus terus didengungkan. Bahwa kita tidak hanya menuntut kebebasan politik tetapi juga keadilan sosial, kita bukan hanya menuntut demokrasi politik, tetapi juga demokrasi ekonomi,” pungkasnya.

[TOS | VOA INDONESIA]


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya