Samarinda
Komisi I DPRD Samarinda Lakukan Sidak Perdana di Beberapa Instansi Terkait
Kaltimtoday.co, Samarinda - Setelah AKD disahkan, komisi I DPRD Samarinda periode 2019-2024 langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) perdana yang dipimpin langsung oleh ketua komisi I, Joha Fajal. Sidak dilakukan di instansi mitra kerja komisi I di antaranya Dinas Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Samarinda, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda, Dinas Pertanahan Kota Samarinda, Badan Kepegawaian/Aparatur Daerah Kota Samarinda dan sekaligus membesuk para pasien di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie.
Ketua Komisi I Joha Fajal didampingi Wakil Ketua Komisi I Ahmad Vanandza dan Suparno selaku sekretaris, beserta anggota dewan lainnya, yakni Muhammad Yusran, Joni Sinatra Ginting dan Triyana.
Sidak perdana komisi I DPRD Samarinda sebagai wakil rakyat ini berdasar pada salah satu fungsi anggota dewan yaitu controling (pengawasan), terhadap kinerja maupun program kerja Pemkot Samarinda di setiap instansi/dinas, terkait sistem pelayanannya kepada masyarakat Samarinda.
"Pertama kami ingin silaturahmi, yang kedua kami ingin tahu kondisi tempat di setiap OPD, apakah memenuhi syarat dan juga kaitannya dengan sistem pelayanannya," ujar Joha Fajal di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (15/10/2019).
Dalam sidak tersebut, Joha mengapresiasi sistem pelayanan di Dinas Perizinan kaitan dengan ada beberapa sistem pelayanan satu atap.
"Tadi yang pertama kami datang di Dinas Perizinan itu, saya salut dan sempat terpukau, saya melihat tempat pelayanannya, di bandingkan daerah yang lainnya yang selama ini kami kunjungi, mungkin yang paling bagus tempatnya yaitu Dinas Perizinan yang berada di Kota Samarinda", pungkasnya.
"Karena semua perizinan berada di dalamnya, seperti pembuatan SIM, BPJS, pajak bahkan pengiriman barangpun ada, jadi masyarakat harus memanfaatkan ini, kami juga akan menyosialisasikan ke masyarakat," tambahnya.
Politisi Nasdem tersebut mengungkapkan, masyarakat cukup datang ke Dinas Perizinan jika ingin mengurus beberapa surat atau dokumen penting.
"Sudah ada disediakan di satu atap perizinan," sebut Joha.
Joha mengamati, ada perubahan dalam sistem pelayanan di berbagai dinas yang dia kunjungi, baik dari segi fasilitas maupun dari segi SDM nya.
"Untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil juga bagus peningkatan pelayanannya, sudah masa uji coba dengan pelayananya dengan sistem online. Jadi mengurus KTP, KK, Akta, dan lainnya sudah dengan sistem online, saya rasa ini suatu peningkatan untuk memangkas birokrasi. Itu masih masa uji coba, jika berhasil maka bisa dengan sistem online," ujarnya.
"Yang dulunya pelayanan bisa 1 minggu sekarang bisa 3 hari," tambah Joha.
Dalam sidak tersebut, pihaknya memberikan berbagai saran untuk menigkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan masyarakat
"Kalau bisa fasilitas dan sistem pelayanannya perlu ditingkatkan kembali, bisa memberikan kenyamanan bagi ibu-ibu yang membawa anak, menyusui disediakan tempatnya, dan tempat untuk anak bermain, tapi ada beberapa dinas yang sudah menerapkan itu," ungkap Joha.
Sementara untuk surat keterangan KTP sementara, pihak Diskucapil melalui keterangan Ketua Komisi I Joha Fajal, bahwa kendalanya disebabkan blangko dari pusat yang dikirim ke daerah hanya sekitar seribu perbulan, sedangkan Diskucapil saat ini membutuhkan blangko sekitar lebih dari dua ribu.
"Mereka melayani masyarakat sekitar 100-150 orang perhari, bayangkan saja. Itu di Capil, kendalanya adalah kebijakan data kependudukan harus diverifikasi dari pusat jadi prosesnya agak lambat," tutur Joha.
Kendati demikian, Joha memahami hal tersebut. Pasalnya semua aturan atau kebijakan tersebut yang memiliki wewenang adalah kementrian dalam negeri.
Selain itu, Joha menyarankan untuk menggunakan sistem pelayanan berbasis online.
"Buatlah inovasi baru, supaya paling tidak sebelum kami punya anggaran untuk gedung, nanti kami pikirkan bersama bagaimana menyediakan fasilitas dalam sistem pelayanannya. Agar ada kenyamanan bagi masyarakat," ungkapnya.
Jelas Joha lebih lanjut, pihaknya akan memberikan masukan ke kemendagri terkait sistem pelayanan. Pusat dapat melimpahkan kewenangan terkait kepengurusan KTP, KK dan dokumen penting lainya, agar bisa menyerahkan sepenuhnya kepada daerah-daerah, sehingga tidak lagi membani pemerintah pusat.
[SDH | RWT | ADV]