DPRD Balikpapan

Komisi II DPRD Balikpapan Usulkan Pembentukan BUMD Pasar

Kaltim Today
28 Februari 2022 10:18
Komisi II DPRD Balikpapan Usulkan Pembentukan BUMD Pasar

Kaltimtoday.co, Balikpapan - Keberadaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang khusus mengelola pasa tradisional dinilai mendesak. 

Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Najib. 

Dia menilai pengelolaan pasar tradisional harus dilakukan secara profesional. Sehingga pendapatan daerah dari pasar bisa meningkat. 

"Kami sudah bahas di Komisi II, lebih baik ada BUMD untuk kelola pasar tradisional, sama seperti di Jakarta," kata Muhammad Najib, Senin (28/2/2022). 

Menurut dia, pembentukan BUMD Pasar di Balikpapan akan membuat pengelolaan pasar lebih baik. Sebab, selama ini pengelolaan pasar masih berada di bawah Dinas Perdagangan Balikpapan melalui unit pelaksana tugas (UPT). 

Pembentukan BUMD Pasar bertujuan untuk menyiapkan pengelolaan setelah kerjasama dengan pihak ketiga berakhir dalam beberapa tahun ke depan. 

Misal, Plaza Ramayan yang akan berakhir kontraknya pada 2028. Kemudian Plaza Kebun Sayur yang berakhir pada 2038, dan Mall Pasar Baru Square yang berakhir pada 2036. 

"Pembenahan sudah dilakukan perlahan, cuma karena masih pandemi jadi belum maksimal," ujar dia. 

Disebutkan dia, untuk membentuk BUMD Pasar tidak bisa serta merta. Pemkot-DPRD Balikpapan harus terlebih dahulu membuat dasar hukum dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). 

"Perda ini wajib sebelum membuat BUMD Pasar. Itu dulu yang harus diselesaikan dan dibahas," pungkasnya.

[TOS | ADV DPRD BALIKPAPAN]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya