Bontang

Komisi III DPRD Bontang Kembali Bahas Nasib Perda tentang Menara Telekomunikasi

Kaltim Today
27 Juli 2022 14:59
Komisi III DPRD Bontang Kembali Bahas Nasib Perda tentang Menara Telekomunikasi
Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik tengah diwawancari sejumlah awak media (Foto: bid/kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Bontang - Komisi III DPRD Bontang kembali gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Perda Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi yang dinilai telah lama usang, Selasa (26/7/2022).

Anggota Komisi III DPRD Bontang, Abdul Malik mengungkapkan, nasib Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tersebut belum bisa dibahas lebih lanjut karena persoalan regulasi.

"Akan kami bahas kelanjutannya menyesuaikan dinamika yang ada," ujarnya saat ditemui awak media.

Dia menambahkan, pembahasan lanjutan tersebut menunggu hasil dari Raperda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang di dalamnya berkaitan dengan pajak dan retribusi.

"Berkaitan dengan (rencana) perubahan yang ada, pada prinsipnya mengikuti dinamika yang ada," ujarnya.

Untuk diketahui, saat ini menara yang ada di Bontang telah mencapai 116 menara. Menjamurnya pembangunan menara telekomunikasi dalam beberapa tahun terakhir mendapatkan perhatian serius dari para wakil rakyat di Komisi III DPRD Bontang. Terlebih, setelah banyak kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang dialihkan ke pemerintah provinsi dan pusat.

Senada dengan politisi asal PKS tersebut, bagian hukum sekretaris daerah Kota Bontang, Hamdani menjelaskan, pihaknya menunggu regulasi aturan lebih tinggi lagi.

"Yang jelas, kelanjutan pembahasan Raperda ini akan menyesuaikan hasil pembahasan regulasi lebih tinggi lagi," pungkasnya.

[BID | RWT | ADV DPRD BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya