PPU

Komisi III DPRD PPU Sarankan Pemda Bangun Hotel di Sepaku

Kaltim Today
19 Oktober 2022 16:54
Komisi III DPRD PPU Sarankan Pemda Bangun Hotel di Sepaku
Anggota Komisi III DPRD PPU, Zainal Arifin. (Yudi/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam – Anggota Komisi III DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin menyarankan pemerintah daerah memanfaatkan aset di Kecamatan Sepaku dengan membangun hotel.

Pembangunan hotel di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Pasalnya, jumlah kunjungan dan kebutuhan penginapan di IKN Nusantara bakal semakin meningkat, seiring berjalanya proses pembangunan infrastruktur ibu kota.

“Memang ada wacara ke sana (membangun hotel). Dan ini juga masukan dari otorita sendiri. Kalau urusan pengelolaan bisa dikelola Pemkab sendiri atau di pihak ketigakan,” kata Zainal Arifin, Rabu (19/10/22).

Menurut Zainal, puluhan hektar lahan milik pemerintah daerah di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP), berpotensi besar dalam menyumbang PAD. Lahan tersebut masuk kategori aset produktif untuk jangka panjang.

Selain puluhan hektar lahan, Pemkab PPU juga memiliki aset lain berupa bangunan sekolah, rumah sakit maupun puskemas.

“Dari semua aset yang kita miliki, yang paling produktif untuk masa-masa mendatang ya tanah. Jika dimanfaatkan dengan benar, secara otomatis pemasukan daerah juga tinggi,” terangnya.

Sejauh ini, status aset daerah yang berada di wilayah IKN Nusantara masih belum jelas. Apakah bisa dipertahankan atau diambilalih oleh pemerintah pusat melalui badan otorita. Pemkab PPU masih berupaya mempertahankan aset daerah untuk tetap bisa dikelola.

“Dalam waktu dekat kita minta untuk diinventarisir. Supaya kita tahu mana saja bisa dipertahankan dan bermanfaat bagi daerah,” pungkasnya.

[YUD | RWT | ADV DPRD PPU]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya