Advertorial
Komisi Informasi Kaltim Visitasi 60 Badan Publik untuk Evaluasi Keterbukaan Informasi
Kaltimtoday.co, Samarinda - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur tengah melakukan visitasi terhadap lebih dari 60 badan publik sebagai bagian dari tahapan E-Monev Kepatuhan Badan Publik Terhadap Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024. Visitasi ini bertujuan menilai komitmen dan inovasi badan publik dalam menerapkan keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Erni Wahyuni, Komisioner KI Kaltim bidang Kelembagaan, menyampaikan bahwa visitasi menjadi tahapan lanjutan setelah pengisian dan penilaian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
“Tahapan monev saat ini sudah masuk visitasi. Sebelumnya, badan publik telah mengisi SAQ dan dilakukan penilaian. Kami ingin melihat langsung komitmen dan inovasi badan publik dalam mengimplementasikan keterbukaan informasi,” ujar Erni, Senin (25/11/2024).
Visitasi ini juga difokuskan untuk memverifikasi pelaksanaan keterbukaan informasi yang tercantum dalam SAQ.
Sebelumnya, Muhammad Khaidir, Koordinator Pelaksana E-Monev sekaligus Wakil Ketua KI Kaltim, melaporkan bahwa sebanyak 361 akun badan publik telah terdaftar dalam E-Monev 2024. Namun, hanya 227 akun yang menyelesaikan pengisian kuisioner.
Berikut rincian partisipasi badan publik yang mengisi kuisioner:
- 10 badan publik kabupaten/kota
- 22 perangkat daerah tingkat provinsi
- 19 perangkat daerah tingkat kabupaten/kota
- 17 badan publik vertikal tingkat provinsi
- 51 badan publik vertikal kabupaten/kota
- 15 badan publik penyelenggara pemilu
- 12 badan publik yudikatif kabupaten/kota
- 13 badan publik BUMD
- 61 badan publik BLUD
- 4 badan publik khusus provinsi
- 3 badan publik khusus kabupaten/kota
Pengisian kuisioner telah ditutup pada 25 Oktober 2024, dan kini tim verifikator KI Kaltim sedang melakukan verifikasi data selama tujuh hari. Setelah verifikasi selesai, badan publik yang memenuhi kriteria akan menjalani visitasi untuk tahap finalisasi penilaian.
“Setelah visitasi, penilaian akan difinalisasi, dan badan publik terbaik akan menerima penghargaan pada awal Desember 2024,” jelas Khaidir.
E-Monev ini dilaksanakan sesuai amanat UU KIP dengan tujuan untuk:
- Menilai kinerja pelayanan informasi publik.
- Mengidentifikasi kendala dalam keterbukaan informasi.
- Meningkatkan kualitas pelayanan informasi oleh badan publik.
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pemerintah.
- Memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap instansi publik.
Dengan adanya visitasi ini, KI Kaltim berharap badan publik di Kalimantan Timur mampu mewujudkan keterbukaan informasi yang lebih luas, selaras dengan prinsip transparansi dalam pelayanan publik.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Awang Faroek Ishak Wafat, KPK Terbitkan SP3 Kasus Korupsi IUP Kaltim
- Optimalkan Reklamasi Lahan Tambang, Kaltim Target Swasembada Pangan Tahun 2026
- Stabilitas Harga dan Ketersediaan Pasokan Jelang Nataru, Disperindagkop UKM Upayakan Tekan Inflasi
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Dimakamkan dengan Upacara Kehormatan di Kantor Gubernur
- Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak Disemayamkan di Samping Makam Anaknya