Nasional
Update Banjir Sumatera: Korban Meninggal Capai 1.030 Orang, 206 Masih Hilang
Kaltimtoday.co - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis pembaruan data terkait dampak banjir bandang dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera. Hingga Selasa (16/12/2025), jumlah korban meninggal dunia tercatat mencapai 1.030 orang, sementara 206 korban lainnya masih dinyatakan hilang dan dalam proses pencarian.
Selain korban jiwa, bencana tersebut juga mengakibatkan sekitar 7.000 warga mengalami luka-luka dengan berbagai tingkat keparahan. Dampak bencana tercatat meluas hingga 52 kabupaten dan kota di Aceh, Sumatera Utara, serta Sumatera Barat.
BNPB mencatat kerusakan besar pada sektor permukiman dan fasilitas publik. Sebanyak 186.488 rumah warga dilaporkan mengalami kerusakan, baik ringan, sedang, maupun berat. Tak hanya itu, sekitar 1.600 fasilitas umum terdampak, meliputi 219 fasilitas kesehatan, 967 fasilitas pendidikan, 434 rumah ibadah, 290 gedung perkantoran, serta 145 jembatan yang rusak akibat banjir dan longsor.
Aceh menjadi provinsi dengan jumlah korban jiwa terbanyak, yakni 431 orang meninggal dunia dan 32 korban masih dinyatakan hilang. Sumatera Utara mencatat 355 korban meninggal dengan 84 orang belum ditemukan, sedangkan Sumatera Barat melaporkan 244 korban meninggal dan 90 orang masih dalam pencarian.
Jika ditinjau berdasarkan wilayah kabupaten dan kota, Kabupaten Agam mencatat jumlah korban tewas tertinggi dengan 184 jiwa. Posisi berikutnya ditempati Aceh Utara dengan 163 korban meninggal, disusul Tapanuli Tengah yang mencatat 122 korban jiwa.
BNPB menegaskan bahwa data korban dan kerusakan masih bersifat dinamis serta terus diperbarui seiring proses evakuasi dan pendataan di lapangan. Koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, serta relawan terus dilakukan guna memastikan penyaluran bantuan logistik, layanan kesehatan, dan evakuasi warga terdampak berjalan optimal.
[RWT]
Related Posts
- Kabut Asap Kian Pekat, Komisi IV DPRD Samarinda Dorong PJJ Diperpanjang Jika Udara Masih Berbahaya
- Selama Tiang Ayu Berdiri, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Jalani Tradisi Tak Menginjak Tanah
- Jaga Kondusivitas Penyangga IKN, Organisasi Media dan Ditintelkam Polda Kaltim Perkuat Sinergitas Informasi
- Berlaku Mulai 18 Oktober 2026, Simak Aturan dan Daftar Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal
- Jejak Teror Bersenjata Sepanjang 2026: Sasar Warga Sipil, Nakes, hingga ASN di Papua







