Kutim

KPK Minta Masyarakat Kutim Ambil Pelajaran dari Kasus Ismunandar dan Istrinya

Kaltim Today
04 Juli 2020 10:42
KPK Minta Masyarakat Kutim Ambil Pelajaran dari Kasus Ismunandar dan Istrinya
Penyidik KPK memperlihatkan barang bukti dari OTT terhadap Bupati Kutim, Ismunandar di Jakarta.

Kaltimtoday.co, Jakarta - Peta kekuatan politik jelang Pilkada Serentak 2020 di Kutai Timur dipastikan berubah drastis. Itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kutim Ismunandar, beserta istrinya yang juga Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih sebagai tersangka suap proyek infrastruktur.

Ismunandar diketahui merupakan calon petahana yang diunggulkan di Pilkada Kutim. Dia aktif mendekati partai politik untuk mendapat surat keputusan (SK) dukungan, di antaranya Nasdem, PDIP, Demokrat, PAN, dan PPP.

Nasdem, partai tempat Ismunandar bernaung sebagai dewan pembina, di DPRD Kutim memiliki 5 kursi. Sementara partai istrinya, PPP, di Kutim memiliki kursi terbanyak di DPRD Kutim dengan 9 kursi. Total jumlah kursi yang dikumpulkan Ismunandar sebanyak 14 kursi. Posisi ini membuat Ismunandar berada di atas angin di banding kandidat lain di Kutim.

Namun itu sebelum Ismunandar dicokol KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Kamis (2/7/2020) malam. Penetapan Ismu sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap proyek infrastruktur otomatis membuat dirinya terpental dari peta pertarungan pencalonan di Pilkada Kutim 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers mengatakan, Ismunandar datang ke Jakarta dalam rangka kegiatan sosialisasi pencalonan yang bersangkutan sebagai calon bupati Kutim periode 2021-2024.

”Kami tidak dalam posisi menyikapi bahwa apakah itu dalam kaitannya dengan kampanye dan lain sebagainya (atau) relevansinya dengan pilkada,” kata Nawawi.

Meski begitu, Nawawi berharap masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kasus yang dilakukan suami-istri pejabat, bupati dan ketua DPRD tersebut. Sebab, keduanya merupakan hasil pilihan dari masyarakat sendiri.

Sebelumnya, Nawawi membeberkan, KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Lima orang disangkakan sebagai penerima suap, yakni Ismunandar dan Encek, serta tiga kepala dinas di Pemkab Kutai Timur, yakni Musyaffa (Kepala Badan Pendapatan Daerah), Suriansyah (Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), serta Aswandini (Kepala Dinas Pekerjaan Umum).

Sementara itu, dua rekanan proyek disangkakan sebagai pemberi suap, yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Para tersangka ditahan di tempat berbeda, yakni di rumah tahanan KPK, rutan Polda Metro Jaya, dan rutan Polres Jakarta Pusat.

Ismunandar selaku bupati berperan menjamin anggaran rekanan tidak dipotong, sedangkan Encek sebagai Ketua DPRD mengintervensi penunjukan pemenang proyek. Sementara tiga kepala dinas berperan mengintervensi pemenang proyek, mengatur penerimaan uang dari rekanan, dan mengatur pembagian jatah proyek bagi rekanan.

Dari penangkapan, penyidik KPK menyita uang Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan saldo total Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito Rp 1,2 miliar. Namun, sebelum penangkapan tersebut, juga diduga sudah terjadi sejumlah penerimaan suap.

Uang yang diterima dan disimpan di rekening Musyaffa digunakan untuk membayar tiket menuju Jakarta pada 1 Juli, Rp 33 juta, dan Rp 15,2 juta untuk hotel mereka menginap di Jakarta. Sebelum itu, salah seorang rekanan juga mentransfer uang Rp 125 juta kepada seseorang bernama Aini, untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Saat ditanya apakah uang tunai, tabungan, dan deposito yang disita dalam penangkapan kemarin juga untuk kepentingan pilkada dan pencalonan Ismunandar, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri belum bisa memastikan.

”Nanti penyidik akan mendalami terkait penggunaan uang-uang tersebut, termasuk pengembangan jumlah penerimaan yang sangat mungkin bertambah,” tuturnya.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya