Berau

KPU Berau Sampaikan Mekanisme Pergantian Calon Bupati Muharram

Kaltim Today
23 September 2020 11:58
KPU Berau Sampaikan Mekanisme Pergantian Calon Bupati Muharram
Ketua KPU Berau, Budi Harianto.

Kaltimtoday.co, Berau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantisipasi jika calon kepala daerah yang menderita Covid-19 bernasib buruk (meninggal). Komisioner KPU , Budi Harianto, dalam rilis resminya menyatakan sejumlah acuan yang dipersiapkan penyelenggara pemilu, bila peserta pilkada meninggal sebelum pemungutan suara 9 Desember 2020.

"Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon pengganti paling lama 7 hari sejal calon dinyatakan berhalangan tetap (meninggal dunia)," tulis Budi Harianto dalam keterangan resminya, Selasa (22/9/2020).

Lebih lanjut, Budi Harianto memaparkan, pengganti harus mendapatkan persetujuan pimpinan gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Muharram-Gamalis di tingkat pusat. Persetujuan dituangkan dalam keputusan partai politik atau gabungan partai politik.

Selain itu, seluruh dokumen persyaratan calon pengganti harus diserahkan secara lengkap ditambah dengan surat keterangan dari lurah atau kecamatan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Apabila partai politik atau gabungan partai politik, sebutnya, tidak mengajukan calon atau pasangan calon pengganti, salah satu satu pasangan yang berhalangan tetap (meninggal dunia) tetap dinyatakan gugur. Partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan calon atau pasangan calon lain.

Mekanisme penggantian calon ini diatur dalam PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Untuk detail lainnya dapat dikoordinasikan langsung ke KPU Berau," tambahnya.

Seperti diektahui, Bupati Berau, Muharram (52), meninggal dunia usai dinyatakan positif virus Corona (Covid-19). Muharram dimakamkam di Balikpapan.

Muharram dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan sejak 10 September 2020. Muharram juga memiliki penyakit penyerta atau komorbid, yaitu pneumonia berat.

Muharram wafat sekitar pukul 16.45 Wita di RS Pertamina Balikpapan.

[TOS]


Related Posts


Berita Lainnya