Kaltim

KPU Kaltim Prediksi Banyak Pekerja Masuk ke Wilayah IKN, Kemungkinan Jadi Pemilih Khusus di Pemilu 2024

Kaltim Today
25 Januari 2023 19:41
KPU Kaltim Prediksi Banyak Pekerja Masuk ke Wilayah IKN, Kemungkinan Jadi Pemilih Khusus di Pemilu 2024
Pekerja di IKN Nusantara memungkinkan sebagai pemilih khusus. (IST)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Jelang kehadiran IKN Nusantara, KPU Kaltim memprediksi akan ada pertambahan penduduk karena pekerja yang masuk di wilayah IKN. Kemungkinan para pekerja itu bisa menjadi pemilih khusus.

Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah menyebut masuknya para pekerja itu juga harus dilihat apakah akan mengubah identitas kependudukannya. Jika yang bersangkutan tidak mengubah identitas kependudukannya, maka itu tak akan berpengaruh dan tetap sebagai pemilih di wilayahnya sendiri.

"Sebab, pemutakhiran data pemilih basisnya adalah domisili secara de jure, yang ada di KTP," ungkap Rudiansyah.

Kemudian, bisa pula terjadi suatu kondisi di mana ada seseorang yang memang tak pindah ke Kaltim. Namun yang bersangkutan masih berada di Kaltim sampai hari pemungutan suara pada 2024.

"Kapan dia datangnya? Itu akan kami tanya. Kalau dia datang sebelum kita putuskan selesai pemutakhiran data pemilih, maka dia akan menjadi daftar pemilih di lokasi khusus," sambungnya.

Mereka yang tercatat sebagai pemilih di lokasi khusus akan diakomodir di tempat pemungutan suara (TPS) khusus. Namun ada syaratnya. Yakni perusahaan di mana tempat seseorang itu bekerja harus mengajukan permohonan ke KPU kabupaten dan kota. Tergantung lokasi tempat kerja tersebut.

"Contohnya Sepaku, di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) ada 10 ribu pekerja yang sudah mulai kerja sekarang dan dipastikan tidak pulang pada hari pemungutan suara, dia bisa diakomodir sebagai pemilih lokasi khusus di TPS khusus," jelas Rudiansyah lagi.

Disebutkan Rudiansyah, perusahaan yang mengajukan ke KPU kabupaten dan kota setempat harus menyertakan identitas pekerja secara lengkap. Permohonan tersebut akan ditindaklanjuti KPU setempat.

"Kemudian dilakukan pemetaan TPS-nya. Kalau dia tidak mencukupi 1 TPS, belum tentu itu disetujui. Sebab 1 TPS itu biayanya berapa? Nanti diajukan ke KPU RI," tambahnya.

Dari situ, KPU RI akan menyepakati dengan akuntabilitas yang tinggi. Ditegaskan Rudiansyah, pemilih di lokasi khusus tidak memilih di 5 tingkatan. Jika yang bersangkutan bukan berasal dari Kaltim, berarti hanya bisa mengikuti pemilihan presiden (pilpres).

"Misalnya ada lagi orang dari Kutim, maka dia tidak bisa memilih DPRD Kaltim karena beda dapil. Tapi pilpres dan pemilihan DPR RI, DPD RI masih boleh, karena dapilnya masih 1," tambahnya.

Saat ini, KPU Kaltim sudah coba berkoordinasi dengan Badan Otorita IKN hingga Kementerian PUPR. Perusahaan yang membawahi sejumlah pekerja diharapkan sudah melakukan pengajuan paling lambat Juni 2023 sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

[YMD | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya